Stop Kekerasan Terhadap Wartawan Jika Tak Mau Berurusan Dengan Hukum

 

Oleh Angga al Jailani 99

Bacaan Lainnya

KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com– Kekerasan itu bukan menyelesaikan masalah tapi justru akan menambah masalah.Oleh karena itu ,harus mampu menahan diri menghadapi wartawan sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi tersebut dengan kepala dingin sehingga hasil yang dicapai akan baik.

Kerja – kerja wartawan di lapangan, kadangkala menjengkelkan bagi orang yang merasa bersalah karena
merasa terganggu ketika wartawan , meliput, mengolah dan menyiarkan pemberitaannya .

Menghadapi hal yang demikian, seseorang yang dirasakan dirugikan atas pemberitaan pers maka dapat digunakan hak jawab anda atas pemberitaan . Sesuai ketentuan dalam UU No .40 /1999 tentang Pers : Pasal 1 angka 11 Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya .

Keterkaitan dengan kekerasan tersebut kita berharap kepada semua pihak untuk tidak perlu melakukan kekerasan terhadap wartawan karena wartawan itu ada mitra kerja . Coba kalian bayangkan jika tidak ada wartawan dunia seperti gelap karena tidak ada yang memberitakan peristiwa yang terjadi . Tapi jika ada wartawan , dunia ini menjadi terang karena segala penjuru yang berkaitan dengan pemberitaan pasti akan disiarkan oleh wartawan .

Sehubungan dengan hal itu, jika ada masalah , mari kita membangun komunikasi yang baik dengan wartawan sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis sesama kita. dan tak ada gunanya melakukan kekerasan terhadap wartawan karena hasil akhirnya akan berurusan dengan hukum karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan undang – undang Pers No 40 tahun 1999.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *