Sengketa Lahan Milik Mardalena Dan PT Minanga Ogan Di Mediasi Oleh Asisten I Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU)

Klivetindonesia.com. OKU – Dengan Cara Protes Telah Dilakukan, Berdemonstrasi Di Depan Kantor DPRD,KEJAKSAAN,BPN OKU,Serta Jalan Mediasi Di Pemkab OKU Sudah Di Tempuh Namun Yang Mereka Bawa Adalah Kehampaan Serta Ketidak Pastian.

Sejak tahun 1981 Lahan
milik Mardalena seluas 12,66 hektar Dengan Nomor SKT : 593/012-F/SKT/KRP/2021 Yang diketahui berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang di Akui Sebagai Tanah PT Minanga Ogan adalah berupa kebun karet yang berada di Apdeling 2 Air Kuning.

Telah bertahun – tahun diadakan upaya penyelesaian atas lahan kepemilikan Mardalena namun sampai di Tahun 2013 belum juga ada pihak- pihak yang berkompeten dapat menyelesaikan sengketa ini.

Hingga di Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 22 penyelesaikan sengketa lahan ini menggunakan jalan mediasi yang melibatkan pihak Pemkab OKU sebagai Mediator dalam kasus ini.

Pemkab OKU.Yang di wakili oleh Asisten I Indra Susanto,di dampingi Kabag Tapem Setda OKU, Monang Suryadinata, S.Sos, M.Si,

Perwakilan dari Dinas Pertanahan (BPN) OKU, PT MINANGA OGAN OKU yang di wakili Oleh Frasetyo. Aida Ginting Spd,M,Si Selaku Kuasa dari Mardalena,dan Harry Kurniawan,SH.Sebagai Pengacara Hukum dari Mardalena.

Mediasi Yang DI Gelar Di Pemkab OKU Berlangsung Alot,Adu alat bukti pun tidak dapat terelakan pihak PT Minangga Ogan melalui Frasetyo mengeluarkan surat Alat bukti Kepemilikan lahan atau sertifikat atas nama Dencik yang ada di Apdeling I sekitar Kantor Region apdeling I yang sudah dijual ke Perusahaan PT Minanga Ogan.

Sedangkan saat di konfirmasi dengan Pak Naim selaku Ahli waris dan Keluarga dari Mardalena, Naim Mengatakan,”yang di katakan Pak Prasetyo itu berada di Sekitar Kantor Region Apdeling I memang sepengetahuan saya itu memang tanah kepunyaan Dencik.

“Sedangkan tanah saya berada di apdeling 2 kenapa Pak Prasetyo berani berbohong di hadapan Asisten 1 yang sudah memediasi permasalahan ini,antara apdeling 1 dan apdeling 2 jarak nya berjauhan.tegas Naim.

Kesimpulan dari Mediasi hari ini,Aktivis OKU Mudeng Cobain Menegaskan,”Secara formal, masyarakat jelas memiliki hak terhadap lahan mereka. Perusahaan harus memperoleh persetujuan dan izin sebelum menjadikan lahan masyarakat sebagai perkebunan.Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat berhak atas skema bagi hasil, mengorganisasi diri, dan memprotes. api faktanya yang terjadi tidak seperti itu,” ucap Mudeng.

Faktanya, 19% kasus perusahaan membangun kebun kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin, serta 67 kasus perusahaan tidak membayar kompensasi atas lahan masyarakat. Bahkan, terjadi intimidasi dan kekerasan terhadap orang-orang yang melakukan protes.

Kira nya Pemerintah Daerah dan BPN OKU,dapat menyelesaikan Kisruh dari permasalahan ini sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkelanjutan di Masyarakat.
Bukan Mitos Ujung dari Mediasi yang dianggap selesai meskipun kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, lalu dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.

Klivetindonesia.Tiem.OKU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *