Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Pembangunan gedung tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)–dulu IMB–marak di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdampak kerugian besar negara pun terbilang besar
Yang mana bangunan gedung tersebut diketahui untuk perluasan layanan RSU Grand Medistra di Jalan Raya Medan – Lubuk Pakam Km 25 No. 66 Kel. Petapahan, Kec. Lubuk Pakam.
Adanya temuan bangunan tersebut diduga tanpa izin itu diungkapkan salah satu staf di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kab. Deli Serdang yang minta identitasnya tidak disebutkan.
“Kami sudah menyurati pemilik atau perwakilan dari penanggung jawab bangunan itu bahwa izin PBG mereka tidak ada,” katanya kepada awak media, Selasa (20/02/2024).
Menurutnya, mereka akan mengirim kembali surat teguran lanjutan kepada pengelola bangunan agar segera mengurus PBG-nya.
Terpisah, Johannes Sembiring Depari yang disebut-sebut pemilik Rumah Sakit Grand Medistra ketika dikonfirmasi mengaku izinnya sedang dalam proses. “Izin bangunan dalam proses, kita punya data,” katanya.
Pantauan awak media di lokasi proyek tidak terlihat adanya plang PBG. Bangunan yang sedang dibangun ini rencananya untuk memperluas pelayanan rumah sakit milik pengusaha kaya itu.
Red/Tim





