PIMPINAN STIHPADA PALEMBANG DILAPORKAN BUNTUT DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

K-LTV Indonesia Sumsel.com – Palembang, Rabu,07/02/2024 Lalu

Kurnia Saleh (KS) melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH QISTH) menyambangi LLDIKTI Wilayah II . Membuat Laporan,
Adapun terlapor atau teradu adalah Oknum Pimpinan STIHPADA Palembang inisial “FFB”. Hal tersebut ditenggarai akibat ketidak profesionalnya dari FFB yang berperan sebagai Assesor atau Penilai Beban Kerja Dosen (BKD) dari KS, dosen yang ia nilai pada tahun ajaran ganjil 2022/2023.
“FFB ini tidak menerapkan prinsip kehati- hatian, KS Klien kami telah mengundurkan diri sejak 19 Januari 2023 dari salah satu kampus di Kota Palembang, dan pengisian LKD/BKD itu dilakukan sekitar bulan Maret 2023 yang dinilai seakan- akan klien kami masih di kampus tersebut, padahal sudah mengundurkan diri.
Tidak mungkin bagi klien kami mengisinya, sedangkan klien kami sudah mengundurkan diri yang berarti tidak ada hak dan kewajiban lagi sebagai dosen, termasuk mengisi LKD/BKD sebagai Dosen disana”Tegas Hidayat
Kuasa Hukum dari Pengadu

Menurut Hidayat, FFB merupakan associate profesor, tidak representatif rasanya seorang yang sebentar lagi menjadi profesor tapi tidak objektif dan jujur dalam menilai LKD hingga menyetujui penilaian BKD yang aspal ini
“Lampiran BKD ini ada yang dipalsukan, khususnya pada Pengabdian Masyarakat, dan Penunjang. Di data penunjang ada data orang lain, yang nama dan wajahnya tercantum bukan atas nama klien kami, pada lampiran data pengabdian lebih hebat lagi, klien kami melakukan pengabdian kepada masyarakat didesa semanggus, sedangkan klien kami seumur hidup tidak pernah ke desa itu, namun hebatnya, LKD/BKD klien kami semuanya centang hijau atau memenuhi syarat, baik dari FFB sendiri selaku assesor hingga ke rektor dari kampus tempatnya klien kami sendiri dulunya, padahal LKD/BKD ini tidak pernah diisi oleh klien kami, Rektor ditempat klien kami sebelumnya telah kami laporkan atas dugaan ilegal akses, kedepan kita lihat apakah ada peran FFB dalam ilegal akses ini, yang jelas kami menduga kuat, bahwa FFB terlibat dalam legalisasi LKD/BKD dengan lampiran bodong.”tutup hidayat

Diketahui pihak FFB sampai dengan saat ini merasa santai dan belum melakukan upaya permintaan maaf. Seakan peristiwa seperti ini sudah lumrah dikalangan assesor. Sedangkan pengadu merasa dirugikan atas datanya yang berdampak besar kepadanya dikemudian hari, apabila diketahui data tersebut palsu, yang menanggungnya adalah pengadu.

Sebelum ke LLdikti wilayah II, secara terpisah, pengadu KS telah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ke Mapolda Sumsel dan Ilegal akses terkait data Laporan Kinerja Dosen ( LKD) pada Akun Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi ( SISTER)   dan semuanya sedang berjalan.( R.T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *