JUL HERRY ROMANSA Sudah Meninggal Jadi Tersangka Begini Kronologinya !!!

Singkawang//Klivetvindonesia.com -Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/15/XII/YAN.3.4/2023/Res Skw Tentang Penetapan Tersangka Tertanggal 06 Desember 2023, Kepolisian Resor Singkawang memutuskan JUL HERRY ROMANSA Anak LIM KIM LIANG menjadi Tersangka, Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas “Setiap orang yang mengemudikan Kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kenderaan dan / atau barang.” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terjadi pada hari senin, tanggal 18 September 2023 Pukul 19.15 WIB di Jalan Yos Sudarso dekat Alfamar Yos Sudarso Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang antara Sepeda Motor Yamaha freeGo Nopol KB 6820 ND yang dikemudikan Sdra. JUL HERRY ROMANSA dengan Mobil Honda CRV Nopol KB 1865 CZ yang dikemudikan Sdra. EKO PRAYOGO.Tanggal 18 September 2023 Pukul 19.15 WIB di Jalan Yos Sudarso dekat Alfamar Yos Sudarso Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang telah terjadi kecelakaan antara Sepeda Motor Yamaha freeGo Nopol KB 6820 ND yang dikemudikan Almarhum. JUL HERRY ROMANSA dengan Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ yang dikemudikan Sdra. EKO PRAYOGO; Almarhum JUL HERRY ROMANSA, yang mengemudikan motor pada waktu kejadian kecelakaan pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 19.15 WIB, dalam kurun waktu kurang lebih 2 jam sudah meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Meninggal dan berdasarkan Akta Kematian, di duga Almarhum JUL HERRY ROMANSA tergelincir kemudian keselip, dalam peristiwa tersebut diduga ada mobil merah yang parkir di area jalan tersebut (bukan area parkir), akan tetapi almarhum diduga tidak menyentuh/menyenggol mobil merah tersebut, dikarenakan hujan jalanan licin, almarhum berkendara sedikit miring ketengah, dan diduga ada Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ yang dikemudikan Sdra. EKO PRAYOGO dari arah yang berlawanan; Diduga Almarhum JUL HERRY ROMANSA kesenggol oleh Mobil Honda CR-V yang dikemudikan Sdra. EKO PRAYOGO, lalu Almarhum terpental akibat kena ban depan mobil/kesenggol oleh mobil tersebut, diduga mobil tersebut menyenggol/menabrak almarhum sehingga terjadi benturan mengakibatkan Almarhum JUL HERRY ROMANSA meninggal dunia; Peristiwa kecelakaan TERSEBUT TIDAK ADA PENGGUNA JALAN YANG MENJADI KORBAN LUKA, tetapi yang menjadi korban adalah Almarhum JUL HERRY ROMANSA, dan korban meninggal dunia diduga akibat benturan/tabrakan dengan Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ yang dikemudikan Sdra. EKO PRAYOGO;Diduga Saksi yang melihat kejadian tersebut, menolong almarhum JUL HERRY ROMANSA, lalu Saksi yang ada dalam lokasi peristiwa tersebut melihat Sdra. EKO PRAYOGO diduga akan/mau melarikan diri, dan kemudian dikejar dan ditahan oleh temannya saksi, lalu kemudian diminta pertanggungjwaban untuk memanggil ambulance, dan Saksi yang melihat kejadian tersebut ikut serta membawa korban Almarhum JUL HERRY ROMANSA ke Rumah Sakit dan diduga sampai dengan saat ini belum ada itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf dan/atau menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum JUL HERRY ROMANSA dan/atau pertanggung jawaban baik secara formal dan materil. Bahwa diduga Keluarga almarhum JUL HERRY ROMANSA Tidak Pernahdimintai keterangan sebagai Saksi dan/atau almarhum JUL HERRY ROMANSA atas Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas kurang lebih 2 (dua ) jam kemudian setelah Kecelakaan

 

Korban Meninggal Dunia, sejak pemeriksaan gelar perkara atas dugaan dari Penyidik terhadap Almarhum JUL HERY ROMANSA selaku adik kandung Pemohon ditetapkan sebagai tersangka belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana namun adanya upaya dari Penyidik terkesan tidak ingin menghentikan penyidikan, maka dianggap pemaksaan kehendak untuk memproses suatu perkara yang belum terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Almarhum JUL HERRY ROMANSA tidak pernah/belum sempat sesuai dengan laporan Polisi.Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Jika hal ini terjadi dalam tahap penyidikan, maka penyidikan harus dihentikan dan Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan, dan berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) jika tersangka meninggal, penyidikan dapat dihentikan. Maka seharusnya ketika terduga pelaku meninggal dunia, penyidikan tidak dapat dimulai.Sikap Penyidik yang menetapkan Almarhum JUL HERRY ROMANSA sebagai Tersangka adalah merupakan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melanggar HAK ASASI MANUSIA. Sikap dan tindakan penyidik sangatlah merugikan keluarga baik secara materiil maupun immaterial; Semestinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Penetapan Tersangka tidak mungkin terjadi tanpa adanya bukti permulaan. Dengan kata lain bukti permulaan merupakan dasar Penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka. Penetapan Tersangka dengan tanpa didasarkan pada bukti permulaan adalah merupakan tindakan sewenang-wenang. Dalam peristiwa tersebut Almarhum JUL HERRY ROMANSA telah meninggal dunia, dan sesuai dengan Norma Hukum orang yang sudah meninggal tidak dapat dilanjutkan penyidikan dan secara otomatis gugur dan/atau TIDAK BISA dijadikan sebagai tersangka dikarenakan Almarhum belum sempat diperiksa dikarenakan sudah meninggal dunia, karena itu penetapan Tersangka kepada Alamarhum JUL HERRY ROMANSA sangat TIDAKLAH BERDASAR dan tidak memiliki bukti yang cukup, maka seharusnya Penyidik melanjutkan Penyidikan kepada Sdra. EKO PRAYOGO pengemudi Mobil Honda CR-V Nopol KB 1865 CZ, sebab di duga korban meninggal dunia akibat benturan/tabrakan dengan Mobil yang dikemudikan Sdra. EKO PRAYOGO;Pihak keluarga Almarhum memohon dengan sangat hormat agar Kepala Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kadiv Propam Polri Cq. Karo Wassidik Bareskrim Polri Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Kabid Propam Polda Kalimantan Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Singkawang/Kasat Lantas membuat SURAT PENCABUTAN STATUS TERSANGKA SECARA TERTULIS dan PERMINTAAN PERMOHONAN MAAF SECARA TERBUKA/LANGSUNG baik Melalui Media Cetak maupun Media elektronik juga Media Online, serta merehabilitasi nama baik Almarhum JUL HERRY ROMANSA dan juga keluarga dengan pemberitahuan atau pengumuman dimedia massa. Pihak keluarga juga memohon agar menghukum Penyidik untuk mengganti rugi kepada keluarga akibat Penetapan Tersangka kepada Adik kandungnya yang telah meninggal sehingga menimbulkan luka bathin dan tekanan secara psikis dan juga menimbulkan duka yang semakin mendalam bagi keluarga Almarhum JUL HERRY ROMANSA dan memberikan SANKSI KERAS/BERAT Para Penyidik dan Penyidik Pembantu, Penyidik Pembantu yang terkait dalam Penyidikan Almarhum JUL HERRY ROMANSA.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *