Akhyani Melayangkan Gugatan Terhadap Ketua KPU Kalbar dan dr.Hj.Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H.

Klivetvindonesia.com, Pontianak, Kalbar – Akhyani melakukan press release kepada media terkait gugatan yang diajukan nya di pengadilan negeri Pontianak, provinsi Kalimantan barat terkait perbuatan melawan hukum.

“Melalui rilis media ini saya menyampaikan hal penting tentang Gugatan yang saya ajukan,” Pertama terhadap ketua komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Kalimantan Barat dan yang ke dua terhadap dr.Hj.Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H.

Bacaan Lainnya

“Adapun alasan gugatan ini saya ajukan adalah,”
1. Didalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di pengadilan negeri Pontianak, terdapat informasi Tergugat dua yaitu berdasarkan amar putusan dari pengadilan negeri Pontianak nomor 90/Pid.B/2023/PN Ptk tanggal 13 April 2023.

– Menyatakan terdakwa dr.Hj.Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana ” Penipuan”.

-Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

-Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

2.Berdasarkan amar Putusan tersebut, maka status tergugat 2 adalah terpidana sejak tanggal 13 April 2023 hingga 12 Juli 2023.

3. Pada tanggal 11 Juli 2023, penggugat telah menyampaikan surat kepada Tergugat 1 Perihal informasi tentang putusan perkara pidana bahwa Tergugat 2 dalam status Terpidana pada tanggal 13 April 2033 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

4. Tergugat 1 tidak menjawab surat penggugat, tetapi Tergugat 1 telah menetapkan Tergugat 2 didalam DCS Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2024-2029 Dapil Kalimantan barat 4 (Kabupaten Sambas). Pengumuman Tergugat 1 nomor 226/PL.01.4-Pu/61/2.1/2023 tanggal 19 Agustus 2023 dan Lampiran Calon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terdapat nama tergugat 2 ( dr.Hj.Juliarti Djuhardi Alwi, M.P.H.).

5. Penggugat telah menyerahkan laporan tanggal 25 Agustus 2023 kepada Tergugat 1 dan penggugat mohon kepada Tergugat 1 untuk menyatakan Tergugat 2 tidak memenuhi syarat sebagai calon sementara Anggota DPRD Kalimantan barat, karena alasan,”
-Tergugat 2 tidak jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri Tergugat 2 sebagai mantan terpidana (Pasal 11 ayat 1 huruf g di atas).

-Dalam hal ini, tidak ada bukti bahwa Tergugat 2 telah secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya melalui media massa yang ada di Pontianak, antara lain Pontianak pos, suara Pemred, dan Tribun Pontianak serta media online, sehingga Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.

-Surat pernyataan Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana syarat yang telah ditentukan pada pasal 12 ayat 1 huruf b angka 10.

-Tergugat 2 berstatus terpidana pada tanggal 13 April 2023.

6. Tergugat 2 tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan pasal 11 ayat 1 huruf g dan pasal 12 ayat 1 huruf b angka 10 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023,”terangnya.(R.ed)
Publies: Sdarsono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *