KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Mengingat penganiayaan yang diduga keras dilakukan oleh oknum customer Ojol Grab di Jalan Inspeksi Kanal Perum Thelima Regency , Tombolo , Somba Opu , Gowa Sulawesi selatan , Sabtu 13 Januari 2024, pukul 19 : 12 wita . Kepada Korban ( Agus ) , 23 tahun selaku pengemudi tersebut .

Diakuinya bahwa dirinya tak sanggup melakukan perlawanan ketika dihujani pukulan bertubi – tubi di kepalanya oleh pelaku yang masih misterius tersebut .
Keterkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap Agus ) 23 tahun yang beralamat Batua , RT / RW 005 / 010 , Kel Laikang keCamatan Biringkanaya , kota Makassar , korban meminta bantuan kepada wartawan KLTV Indonesia .Com untuk mendampinginya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada Polres Gowa .
Setibanya di polres Gowa, Dan hal tersebut langsung direspon oleh petugas kepolisian tersebut yakni membuat Surat Tanda Penerima Laporan .
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 51 / 1 / 2024 / SPKT /Polres Gowa / Polda Sulawesi Selatan , tanggal 13 Januari 2024 , pukul 23 : 55 Wita bertempat di kantor kepolisian tersebut .
Sehubungan dengan hal tersebut Polisi langsung ke tempat kejadian peristiwa , namun yang diduga pelaku tersebut duluan kabur sebelum polisi tiba dilokasi tersebut .
Sedang warga masyarakat disekitarnya tidak tahu keberadaan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan pengemudi mobil Grab online tersebut .
Menurut pengakuan Agus 23 tahun kepada petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan bahwa pada awalnya terlapor melakukan pemesanan ojek online mobil kepada korban untuk dijemput sesuai dengan alamat terlapor . Setelah tiba dilokasi kemudian korban mengetuk pintu rumah terlapor dan berusaha menghubungi terlapor , namun tidak ada respon sehingga korban kembali masuk ke dalam mobilnya . Kemudian saat korban berada di dalam mobilnya , pelaku keluar dari rumahnya . Dan mendekati mobil korban kemudian dan langsung melakukan penganiayaan dengan menghujani pukulan di wajah dan kepala korban berkali – kali menggunakan kepalan tangan dengan alasan karena korban menggedor pintu rumah terlapor, berteriak dan berulang kali membunyikan klakson mobilnya.
Menurutnya kejadian penganiayaan terhadap dirinya diserahkan kepada pihak berwajib kepolisian Resort Gowa sesuai laporannya dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.





