Klivetvindonesia.com DELISERDANG –Maraknya aktivitas galian c ilegal di kecamatan STM hilir diduga karena lancarnya upeti ke oknum aparat penegak hukum (APH).
Masyarakat sangat menyayangkan galian c ilegal terus beroperasi di kecamatan STM hilir kegiatan tersebut merugikan negara, merusak lingkungan atau melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Adapun lokasi aktivitas galian c di kecamatan STM hilir yakni ;
1. Jalan desa corcoran tadukan raga milik inisial Mkls
2. Desa tadukan raga, tungkusan milik inisial LN
3. Desa tadukan raga tepatnya tidak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPA) Milik inisial AB.
Dari pantauan awak media, Jumat (22/12/23) siang, tiga lokasi galian c tersebut tidak memiliki plank IUP (Izin usaha pertambangan) Operasi produksi.
Tidak dihentikan nya tambang ilegal sampai saat ini diduga Polresta Deli serdang melindungi dan memelihara tambang ilegal itu, karena sampai saat ini segala aktivitas galian c tersebut terus berjalan dan terkesan kebal hukum.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menutup segala aktivitas galian c di kecamatan STM hilir dan meminta kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk mengecek oknum nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian c tersebut.
RezaNasti/ Team





