Mengakibatkan Satu Meninggal Dua Kritis Hingga Melawan Petugas, Pelaku Di Lumpuhkan Polisi

K-LTV INDONESIA

klivetvindonesia.com-*PENGUNGKAPAN / PENANGKAPAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA*

*Personil gabungan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dan Personil Resmob Polda Sulsel yang di pimpin oleh Panit 1 *IPTU SUNARDI* di dampingi oleh Kanit Resmob Polres Jeneponto *AIPTU ABD. RASYAD*

Mohon Ijin Melaporkan Komandan Pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 Sekitar Jam 02.30 Wita, di Ling. Tamanroya, Kel. Tamanroya, Kab. Jeneponto.

 

*A. DASAR*
– LP / B / 574 / XII / 2023 / SPKT / POLRES JENEPONTO / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 11 Desember 2023.

Identitas Korban :
N : RUSTAM, S.PD
U : 38 Tahun
P : Belum / Tidak Bekerja.
A : Dusun. Maero, Desa. Maero, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto.

Identitas Terduga Pelaku :
N : HAMZAH KR JE’NE
U : 43 Tahun
P : Wiraswasta
A : Ling. Tamanroya, Kel. Tamantoya, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
(Diamankan Di Kota Jeneponto)

N : Nur Fahri Angga Rekza
U : 23 Tahun
P : Wiraswasta
A : Jl. Barandasi, Turatea, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
(Diamankan di Kota Makassar)

N : Rian Wijaya
U : 22 Tahun
P : Tidak Ada
A : Jl. Barandasi, Turatea, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
(Diamankan di Kota Makassar)

TKP Kejadian :
Ling. Sulurang, Kel. Tonrokassi, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar jam 17.00 Wita.

Uraian Kejadian :
Berdasarkan keterangan dari Pelapor bahwa Pada hari Minggu Tanggal 11 Dedember 2023 Sekitar Jam 17.00 wita di Ling Sulurang Kel. Tonrokasi, Kec.Tamalatea, Kab. Jeneponto, Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara pelaku dlam lidik membacok / memarangi korban sehingga korban mengalami luka bacok pada bagian siku kanan yang mengakbitakam luka Terbuka dan nyaris putus kemudian korban di larikan ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk mendapat perawatan medis namun nyawa korban tidak tertolong sehingga meninggal dunia, atas kejadian tersebut diatas Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Jeneponto untuk pengusutan lebih lanjut.

*Kronologis Kap* :
Berawal dari informasi jaringan yang diperoleh bahwa saat ini pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sdr. RUSTAM Alias UBAS sedang berada dirumahnya alamat tersebut diatas Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal gabungan yang dipimpin Dantim Opsnal Resmob Polda Sul Sel, langsung menuju ke TKP Kemudian personil tiba di TKP Sekitar pukul 02.35 Wita,dan langsung mengetuk pintu rumah terduga pelaku dan ketika itu yang menjawab dari salam personil yang mengetuk pintu adalah istri dari Pelaku,dan pada saat itu istri terduga pelaku membuka pintu rumahnya dan seketika itu juga berteriak yang mengatakan pencuri,dan juga mematikan lampu diatas rumahnya sedangkan personil yang melakukan penangkapan sudah sesuai SOP yang diterapkan dengan memperkenalkan identitas,setelah itu personil gabungan langsung masuk kedalam area dapur rumah terduga pelaku yang gelap dan tiba tiba muncul pelaku dari area dapur yang langsung melakukan perlawanan dan pemarangan terhadap personil dengan menggunakan sebilah parang yang mengenai bagian kepala depan personil Resmob Polda Sul Sel An.BRIPKA ALAMSYAH NUR ,sehingga mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan langsung dievakuasi oleh rekan lainnya,untuk mendapatkan pertolongan sehingga Dantim Resmob memakai Hp sebagai senter dan melepaskan tembakan yang terukur terhadap pelaku karena dalam kondisi mengancam keselamatan jiwa personil lainnya yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sesuai dengan LP tersebut diatas,dan Pelaku dapat dilumpuhkan dan dibawa kerumah sakit Lanto Dg.Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah itu terduga pelaku langsung dibawa ke mako Polres Jeneponto,

Kemudian Lel. Angga berhasil di amankan di salah satu kostnya yang beralamat di Jalan M. Tahir Kota makassar dan pada saat di lakukan Penangkapan Lel. Angga mengancam dengan menggunakan Anak panah busur kepada Anggota yang melakukan penangkapan sehingga di lakukan melepaskan tembakan yang terukur terhadap pelaku karena dalam kondisi mengancam keselamatan jiwa personil lainnya yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sesuai dengan LP tersebut diatas selanjutnya pelaku di bawa menuju ke mako polres Jeneponto

Kemudian Lel. Rian wijaya juga berhasil di amankan di Kota makassar Oleh Personil Resmob Polda Sulsel selanjutnya Lel. Rian Wijaya di bawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk di introgasi

*Hasil Interogasi* :
Dari hasil introgasi yang diduga ke tiga pelaku tersebut mengakui jika ia berada di Tkp pada saat melakukan penyerangan ke Ling. Sulurang, Kel. Tontokassi, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.

*BARANG BUKTI*
– Sebilah Parang Panjang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Demikian baket awal yang dapat kami laporkan kepada KA.
Adapun perkembangan perkara akan 87 KA.
Dum.

Tembusan Yth :
1. WADIR RESKRIMUM POLDA SULSEL
2.KAPOLRES JENEPONTO.

Kabiro KLTV sulsel Indonesia com.firman sijaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *