Klivetindonesia.com MEDAN – Terkait penangkapan inisial (MR) 20 warga desa Tanjung Anom kec.pancur batu kab.Deli Serdang atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mana korban adalah keponakannya sendiri di Polrestabes Medan pada tanggal 5 Desember 2023, diduga tidak sesuai SOP yang berlaku di instansi kepolisian, Sabtu (10/12/23).
Penangkapan MR di Polrestabes Medan awak media mencoba konfirmasi kepada pihak keluarga dan ibu kandung korban yang berinisial (ES) 39.
Adanya penangkapan (MR) di Polrestabes Medan selaku adik kandung dari (ES) tidak mengetahui penangkapan tersebut dan tidak pernah buat laporan terkait adiknya yang saat ini masih tertahan di Polrestabes Medan,”katanya.
” Lanjut (ES) menyampaikan kepada awak media bahwa yang melaporkan hal tersebut bukan dirinya melainkan orang lain yang diduga mengambil keuntungan terhadap keluarga nya dengan meminta uang perdamaian kepada keluarganya sebesar 100 juta,”ujarnya.
Masih kata (ES) kepada awak media, kronologis kejadian sebelumnya yang mana anak kandungnya berinisial (PA) 16,tidak pernah ada di rumah sejak awal mei 2023, yang mana pada terakhir kalinya kami berjumpa dia pergi ke sekolah di antar ipar saya ke sekolah nya yang tidak jauh dari balai desa,namun PA bukannya masuk sekolah melainkan bolos sekolah dan pergi jalan-jalan ke daerah Brastagi tanah karo bersama teman-temannya yang saat itu di ketahui oleh pamannya melalui status WhatsApp nya kami pihak keluarga dan neneknya mencoba untuk menghubungi nya melalui via telepon WhatsApp bertanya kepada nya kenapa kamu bolos dan tidak sekolah, namun sambutan dari kata-kata anak saya dengan membentak nenek nya “aku tidak pulang karena aku mau bebas dan tidak mau di kekang” sejak saat itu terakhir kami berkomunikasi karena (PA) memblokir kontak kami semua,”kata dia.
Dari keterangan ES yang mana dirinya sendiri mengetahui prihal anaknya yang sempat rumah orang tuanya yang kosong dalam keadaan terkunci dan digrebek oleh warga karena curiga mengunci rumah yang mana didalam rumah saat itu hanya ada PA sama pacarnya.
Masih kata ES sementara itu rumah neneknya PA yang dalam keadaan kosong di temui warga rumah tersebut keadaan tertutup dan terkunci yang sebelumnya warga melihat PA dan BI masuk dalam rumah lalu menutup pintu dan menguncinya warga curiga dan melakukan penggrebekan jika saja saat itu tidak di ketahui oleh warga kemungkinan besar PA sudah melakukan perbuatan mesum di rumah orang tua saya/neneknya.
Adanya laporan dari warga dan keluarga,saya menduga bahwa PA sudah pernah melakukan hubungan suami istri dengan mantan pacarnya melihat perbuatan nya yang nekad berduaan dalam rumah dengan keadaan terkunci.
ES juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menemukan pesan dari aplikasi messenger anak nya bahwa hubungan PA dan mantan pacarnya sudah putus namun ada isi chat yang membuat hati seorang ibu hancur yang mana di isinya pengakuan PA dengan mantan pacarnya bahwa PA sudah berkali-kali melakukan hubungan suami istri dan menyerahkan keperawanannya.
Mengingat laporan warga dan keluarga serta isi pesan yang dari messenger saya mencoba untuk menegur PA namun saya urungkan melihat sikap PA yang selalu melawan serta nekad kabur-kaburan dari rumah,saya mencoba untuk menahan diri walaupun sampai saat ini hati saya hancur di buat anak kandung saya sendiri,”pungkasnya.
Prihal ini sangat di sesali ES atas perbuatan anaknya yang mana PA selaku anak sangat susah di atur dan susah dalam menerima nasehat serta keras kepala selalu melawan kepada saya dan keluarga besar saya, padahal PA selalu di manja dan di sayang apapun keluh kesahnya selalu di berikan dan di penuhi oleh keluarga besar saya mengingat PA adalah cucu perempuan satu-satunya dalam keluarga besar kami.
ES juga mengatakan sebelum terjadinya penangkapan (MR) hal tersebut sempat di adakan pertemuan di balai desa tanjung anom kec.pancurbatu kab.deli serdang yang mana pihak keluarga tidak dapat bertemu dengan (PA) untuk berbicara secara kekeluargaan namun pihak keluarga mendapatkan intimidasi yang mana ES selaku ibu kandung tidak dapat mendidik anaknya dengan baik,”paparnya.
” Terpisah prihal tersebut (ES) menduga bahwa anaknya telah di manfaatkan oleh pihak ketiga, bukan hanya itu (ES) juga mengatakan bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena sudah di renggut kegadisannya dengan teman cowoknya/pacar yang berinisial (BI) dan ES mengetahui dari hasil chat nya yang mana isi dari pesan chat tersebut bahwa (PA) menyesali perbuatannya kepada kekasih/pacarnya yang sudah melakukan semua itu berkali-kali dan menyerahkan kegadisannya/perawannya”tegasnya.

” ES juga menyesali atas perbuatan putri nya yang mana pihak ketiga telah mencoba mengambil keuntungan dari permasalahan yang ada terhadap keluarga besar, yang sebelumnya semua keluarga sangat sayang dengan (PA), namun hadir nya pihak ketiga yang tidak ada kaitannya menyebabkan pamannya sendiri/adik kandung ES masuk dalam penjara dan hal ini ES juga mengatakan sudah mengingat kan (PA) jangan ganggu dan menggoda paman nya MR namun apa yang terjadi kenekatan (PA) menjadi keuntungan bagi orang lain dan disini MR menjadi korban bersama PA adanya oknum mengambil kesempatan tersebut dari keterangan (PA) kepada si pelapor yang menekan pihak keluarga harus siapkan uang 100 juta untuk berdamai,”ungkapnya.
ES juga mengungkapkan dalam hal ini seharusnya pihak pelapor yang melaporkan kasus kekerasan seksual anaknya sendiri pihak ketiga setidaknya menjumpai terdahulu dan bertanya kepada saya selaku ibu kandung nya bukan Men-judge dengan menilai, menghakimi, mengadili, memojokkan orang lain tanpa tau kebenarannya yang mana si pelapor orang yang sangat paham akan hukum sesuai dengan profesinya, namun hal tersebut tidak di jalankan dengan sesuai ketentuannya, yang menyebabkan nama keluarga besar kami rusak oleh ulah si pelapor dan PA demi mendapatkan uang,”jabarnya.
ES juga menyayangi tindakan oknum tersebut selaku pengacara sangat paham paham benar dengan undang-undang, seharusnya yang buat laporan terkait yang dialami anaknya itu “saya” selaku ibu kandungnya dan Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI), terlihat bahwa oknum yang mengaku sebagai pengacara diduga mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan mengatakan kepada pihak keluarga jika ingin damai harus ada 100 juta untuk kontribusi finansial (PA) belum lagi kami 8 pengacara yang terlibat dalam kasus (PA), hal tersebut diduga bahwa oknum telah melakukan pemerasan dengan menyebutkan nilai yang sangat besar,”ucapnya.
” Atas tindakan tersebut (ES) selaku ibu kandung juga menjabarkan bahwa dirinya dan keluarga besar telah di rugikan dari nama baik keluarga sampai materi dan immaterial atas tindakan oknum yang telah memanfaatkan anaknya untuk melakukan dugaan pemerasan dan memberi ancaman kepada keluarga saya jika tidak ada uang 100 juta untuk kontribusi finansial (PA) selama pergi dari rumah sejak awal mei sampai desember akan melaporkan kembali ayah kandung saya dan adik ipar saya, yang di tuding juga terlibat dalam perkara anak saya,”katanya.
Mirisnya lagi keterlibatan pihak kepolisian Polrestabes Medan di lakukan penangkapan MR atas laporan Sulis Putri Rahayu yang mana laporan tersebut tanpa di ketahui pihak ibu kandung dan pihak KPAI atau yang di kuasa kepada si pelapor pihak kepolisian Polrestabes langsung menjemput MR di kediaman nya dan membawa MR ke Polrestabes Medan kuat dugaan laporan tersebut cacat hukum yang di terima kepolisian.
” ES juga menyampaikan kepada awak media terjadinya penangkapan pada tanggal 5 Desember 2023 terhadap”MR” seharusnya memiliki bukti-bukti yang autentik bukan langsung ditahan dan di jadikan “status” sebagai tersangka oleh penyidik, yang tidak memenuhi standar dan tidak sesuai SOP, di dalam instansi kepolisian,penyidik juga harus profesional dalam menjalani tupoksi nya sebagai aparat hukum dan memenuhi memiliki bukti-bukti yang cukup setidaknya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, bukan langsung di tahan,”kata dia.
Lanjut ES Dalam pertemuan yang ada di balai desa kami bukan hanya di intimidasi saja namun kesempatan untuk memberikan penjelasan saja tidak ada malah keluarga kami yang di pojokan baik si pelapor maupun perangkat desa yang hadir pada saat itu yang mana pelapor mengajak mediasi di balai desa, namun kami sekeluarga bukan mendapatkan kejelasan tapi pihak pelapor serta perangkat desa justru menghakimi,mengadili dan memojokkan kami tanpa tau kebenarannya, sementara PA pada saat itu juga hadir di balai desa namun tidak di perbolehkan bertemu kami komunikasi kepada kami yang mana saya selaku ibu kandung PA sangat merindukannya,”ucapnya lagi.
Dalam hal ini ES berharap permasalahan terkait laporan (PA) yang bukan ibu kandungnya pelapor segera memulangkan anak saya dan di kembali kepada ES serta pihak keluarga biar urusan ini, urusan keluarga menjadi urusan keluarga kami tanpa harus adanya pihak ketiga,ES juga berharap agar pelapor segera mencabut laporan terhadap MR, tanpa ada meminta biaya apapun dalam mengingat ES juga hanyalah seorang juru masak di salah satu rumah makan padang yang berada di desa tanjung anom dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 65000 rupiah tiap hari nya.
Terkait kasus adik saya MR saya berharap agar pelapor segera cabut laporan nya dan saya tidak mampu memenuhi keinginan atas permintaannya yang meminta sebesar 100 juta untuk biaya (PA) yang di keluarkan selama tinggal di kediamannya.
Adapun oknum yang mengakui dirinya sebagai pengacara juga mengatakan saya tidak sendiri ada 8 pengacara yang mendampingi (PA) adanya oknum tersebut mengucapkan kata-kata seperti itu ES menduga permintaan 100 juta tersebut lain untuk biaya 8 pengacara yang harus di berikan uang yang tidak di ketahui nominal nya,”Katanya.
“Kejadian ini ES sangat berharap agar adiknya MR segera di bebaskan tanpa memenuhi permintaan oknum pengacara tersebut sebesar 100 juta uang sebanyak itu dari mana kami cari “bang” keluh nya kepada awak media lepas makan sehari-hari saja sudah Alhamdulillah,dalam hal ini Es dan keluarga memohon kepada Kapolrestabes Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda agar dapat memberikan bantuan terhadap adik nya MR agar dapat di bebaskan biarlah apa yang terjadi dalam keluarga menjadi tanggung jawab keluarga besar kami jangan ada pihak ketiga lagi”tutupnya.
RezaNasti





