klivetvindonesia.com Kalbar – Diduga kuat SPBU 6478818 Desa Benggaras Kecamatan Laur Kabupaten Ketapang Lakukan pelanggaran Undang Undang Migas Pasal 55 No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Terpantau awak media saat melintasi SPBU No 6478818 Kecamatan Laur sedang melakukan operasinya diduga kuat melakukan pengisian BBM kedalam drom dengan jumlah besar di dalam truk berwarna kuning.
DPD PANI Kalbar saat di mintai Keterangannya terkait dugaan kecurangan SPBU 6478818 mengatakan bahwa telah diatur dalam undang undang Migas baik tata cara penyaluran BBM maupun sangsi bagi pelaku pelanggaran.
Tertuang dalam Undang undang No 22 Tahun 2001 Tentang Migas bahwa pelaku pelanggar atau menyelewengkan Migas bisa di putus hubungan kemitraan nya dengan Pertamina alias izinnya dicabut dan pemiliknya di pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60 Miliar.
Banyak modus yang dilakukan pengusaha pengusaha nakal dan bermacam macam alibi yang dikeluarkannya jika di tanyai oleh wartawan, namun kuat dugaan nya adalah dokumen yang digunakan untuk menyalurkan BBM secara besar tidak lengkap alias ilegal.
Kita konsen menyoroti SPBU SPBU yang nakal seperti ini, dan semoga Polda Kalbar sesegera mungkin melakukan penyelidikan bila perlu menangkap pemilik SPBU yang dimaksud
Tim KLTV Indonesia mencoba menghubungi RB via pesan WhatsApp di nomor +62 812-5599-xxxx namun tidak di respon hingga berita ini ditayangkan.





