Pengerjaan Proyek Drainase Di Jalan Brigjen Katamso sampai Jalan Brigjen Zein Hamid Diduga Tidak Memiliki Plang Pagu Anggaran

Klivetvindonesia.com Medan –Peraturan tetang pengadaan barang dan jasa, namun jika hal tersebut tidak ditangani secara professional, terkadang keputusan tersebut berdampak negatif pada mutu dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

 

Apalagi pihak subkontraktor yang diberi kepercayaan oleh pihak rekanan pemenang tender lebih mementingkan penyelesaiannya volume pekerjaan daripada mementingkan kualitas dan mutu dari hasil pekerjaan, bahkan terkadang pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa berpedoman pada spesifikasi teknis dalam kontrak kerja, jika hal ini terjadi tentu akan sangat merugikan pihak kontraktor, sebab hasil dari pekerjaan adalah tanggung jawab pihak kontraktor.

 

Namun disisi lain, untuk menghindari timbulnya persoalan tersebut, beberapa kontraktor cendrung bersikap mengerjakan sendiri proyek yang ada, disertai dengan penanganan secara profesional sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Dengan pertimbangan tersebut, dalam menangani beberapa proyek miliknya sendiri

 

Misalnya saja dalam pekerjaan proyek kegiatan penangan peningkatan perbaikan drainase sepanjang jalan kel.kampung baru  pasar Senen Brigjen Katamso kec.maimun , milik PU Medan Tahun Anggaran 2023

 

Yang mana hasil dari investigasi Selasa 21/11/23 terlihat kualitas box  beton tidak spesifikasi dan pinggiran beton serta dinding box tersebut kurang kuantitas dan kualitas nya.

 

Titik proyek drainase serta pekerjaan bersamaan dengan proyek Box beton yang terlihat lokasi dan plaster beton nya banyak yang rusak diduga asal jadi berada box beton yang terlihat di kawasan sekolah wr.supratman yang berada di jalan Brigjen Zein Hamid kel.titi kuning kec.medan Johor.

 

Pasal, pekerjaan proyek yang sudah berjalan, di satu titik wilayah dengan satu kontraktor tersebut berdiri tanpa plang nama proyek. Menurut warga, proyek drainase yang dibangun pemerintah kota Medan diduga menghilangkan plang atau pagu sumber anggaran.

 

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya

 

“Terpisah hal tersebut salah seorang warga yang berada di lokasi proyek yang berada di WR.Supratman Proyek ini sangat menggangu arus lalu lintas.

 

Dia menambahkan, semestinya pihak pemborong atau kontraktor memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat kalau ada masyarakat bertanya ini proyek, Warga tersebut mengatakan, seharusnya pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat masih berlanjut pekerjaan tersebut.

 

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

 

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga.

 

Perlu diketahui, secara umum terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Pemasangan papan nama proyek dalam pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan termasuk pemasangan papan nama proyek harus di tempat yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

 

Namun pengawas yang ada di lokasi menyampaikan kepada awak media lokasi plang tersebut berada di belakang pasar Senen kampung baru, jika tidak ada ya di cabut warga”ucap nya.

 

Terpisah hal tersebut awak media mencoba konfirmasi Kabid drainase Gibson Panjaitan terkait plang pagu anggaran melalui via whatsApp [21/11 10.31] GIBSON: Kita suruh dicetak lagi bg,”balasnya.

 

Tak hanya itu box beton yang terlihat di lokasi yang mana kualitas dan kuantitas nya kurang bagus kembali awak media mempertanyakan lagi kepada Gibson Panjaitan” [21/11 10.58] : Itu pabrikasi bg,Bisa coba abg hammer test bg, Untuk memastikannya bg ” jawabnya.

 

Tidak hanya itu proyek tersebut juga hanya di pasang rambu – rambu di satu sisi tidak di pasang di dua sisi untuk himbauan kepada penggunaan jalan umum. Sebagai mana yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan mengenai Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

RezaNasti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *