Para Ahli Waris Minta PTUN Batalkan Sertifikat Hak Pakai Lapangan Sepak Bola Bardan Nadi

Klivetvindonesia.com, Landak- Nuzulawati salah Satu ahli waris M. SAID OEMAR DIGUL yang notabene yang mempunyai hak atas lapangan sepakbola bardan nadi beberapa waktu yang lalu telah melayangkan Gugatan secara Perdata di kantor PTUN Pontianak melalui kuasa hukumnya Ary Sakurianto Dkk.Gugatan ditujukan terhadap Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak sebagai tergugat I dan Pemda Landak sebagai tergugat II intervensi terkait mengenai terbitnya sertifikat hak Pakai atas nama Pemda Kabupaten Landak.

Dalam gugatan dengan nomor Perkara 19/G/2023/PTUN PTK Penggugat mohon kepada majelis hakim PTUN Pontianak, agar sertifikat hak Pakai Lapangan Sepakbola Bardan nadi
jalan Raya Ngabang yang di Peruntukkan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat yang diterbitkan Pihak ATR/BPN Kabupaten Landak dapatlah kiranya Di batalkan dikarenakan tanah tersebut secara sah merupakan tanah milik ahli waris berdasarkan Surat yang ada.

Dari pantauan awak Media (Jum’at, 20/10/2023)sidang lanjutan oleh PTUN dengan dengan agenda sidang lapangan(PS) di lokasi obyek perkara berjalan dengan aman dan lancar.

Kuasa Hukum ahli waris selaku Penggugat Arry Sakurianto, SH ketika diwawancarai awak media di sela-Sela sidang lapangan menurutnya obyek yang di Persoalkan dalam perkara ini adalah terkait terbitnya sertifikat hak pakai Nomor: 132/desa Hilir/kantor tanggal 19 Desember 2022,dengan surat ukur No.2917/hilir/kantor/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dengan luas tanah 8.693 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Landak yang diterbitkan oleh Pihak Kantor ATR/BPN kabupaten Landak.”ujarnya.

“Kepemilikan serta Penguasaan fisik atas tanah tersebut oleh leluhurnya Para ahli waris pada tahun 1939,dan Pada tahun 1952 tanah tersebut secara kepemilikan dinyatakan sah secara administrasi dengan di terbitkannya surat dari Pemerintahan Belanda.”jelasnya.

Lebih lanjut menurut arry yang menjadikan Pertanyaan besar bagi dirinya dan Para ahli waris Pada saat ini adalah Pihak Kantor ATR/BPN kabupaten Landak masih enggan mengembalikan surat-Surat asli atas tanah tersebut Kepada Pihaknya dengan berbagai dalih serta alasan yang tak masuk akal dan Pikiran.
“surat-surat asli tersebut kita lampirkan untuk kelengkapan berkas Pada saat akan mengajukan Sertifikat Hak Milik(SHM) atas nama ahli waris beberapa waktu yang lalu,hingga kini surat tersebut belum juga dikembalikan,Pertanyaan saya kepada Pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak surat tersebut mau dinyatakan hilang atau mau dihilangkan, “ungkapnya dengan nada geram.

” Kami akan tetap lanjut dalam perkara ini, kalau ditemukan ada unsur pidana dalam perkembangan kasus sengketa tanah ini, seperti pemalsuan surat surat atau lainnya, akan kami lanjutkan proses hukumya sampai ke penegak hukum “,tegas Arry.

Diwaktu dan tempat yang terpisah menurut Martinus Ekok, SH, MH.selaku kuasa hukum Pemda Kabupaten Landak dirinya menyatakan, bersyukur bahwa Proses sidang lapangan berlangsung aman dan lancar tanpa adanya intervensi serta gesekan satu sama lain.

yang mana Perlu di ketahui dalam Perkara ini Pihak tergugat I adalah ATR/BPN Kabupaten Landak dan tergugat II intervensi Pemda Kabupaten Landak.
Menurut Martinus Ekok selaku Pihak Kuasa hukum Pemda Landak Pada agenda sidang lapangan dirinya
sudah menunjukkan batas batas ukuran tanah sesuai jawaban kita.

” Kita sudah menunjukkan batas-batas ukuran tanah kita,akan tetapi saat sidang lapangan anehnya penggugat tak bisa menunjukan patok yang sebenarnya di empat sudut tanah “, jelasnya.

Lebih lanjut Martinus yang merupakan salah satu Pengacara senior Kalimantan Barat,dirinya menyatakan selama ini lapangan sepakbola Bardan nadi hingga saat ini di Pergunakan untuk kepentingan umum.

“Sejak tahun 1952 tanah ini selalu di Pergunakan untuk berbagai kegiatan untuk khalayak ramai dan merupakan kepentingan umum,akan tetapi
Pada tahun 2009 tanah Lapangan Bardan nadi di klaim atas nama ahli waris dengan M.Said bin oemar digul dengan alas hak surat adat,akan tetapi yang anehnya surat adat yang dimaksud hingga saat ini tidak Pernah ada wujud aslinya,”paparnya Martinus.

” Baru sekarang mereka ahli waris minta membatalkan sertifikat hak Pakai atas nama Pemda dengan luas 8.693m²,Sementara ahli waris mengklaim tanahnya seluas 9.215m². Ini sudah beda”, ungkap Martinus lagi.

Masih menurut Martinus Pada tahun 2017 Para ahli waris Pernah mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri ngabang Kabupaten Landak, tingkat kasasi(MA)serta tingkat Peninjauan Kembali(PK)Gugatan di tolak.”artinya sudah Jelas bahwa Lapangan Sepak bola Bardan nadi tidak termasuk harta warisan atau Peninggalan leluhur M. Said Oemar digul,”tegas Martinus./rie

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *