Diduga Kuat PT. MPU Bekerja Tanpa Legalitas Yang Jelas (Ilegal).

klivetvindonesia.com Kubu Raya – Diduga kuat PT. MPU selaku penerima SPK dari PT. IFORTE SULUSI INFOTEK, melaksanakan pekerjaan jaringan utilitas di Kecamatan Sungai Kakap tanpa Izin dari DPMTSP dan hanya menggunakan izin PKKPR dari Dinas Perkim Kubu Raya yang diduga cacat secara hukum.

Saat di konfirmasi via pesan WhatsApp Dwi selaku pengawas mengatakan bahwa telah mengantongi Izin dari Dinas Perkim Kabupaten Kubu Raya tentang penggunaan fasilitas umum yaitu izin PKKPR.

Syafarahman Ketua DPD PANI Kalbar kepada awak media mengatakan “kita tidak pernah menghambat suatu pekerjaan apapun bentuk nya, namun jika pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap sama saja Ilegal.

Pemasangan Jaringan kabel optik atau utilitas milik perusahaan swasta PT. INFOTEK SOLUSI INFOTEK yang notabenenya mencari profit otomatis harus lengkap legalitasnya, mau melalui jasa pihak ketiga atau di Supkan kah, harus melengkapi seluruh izin yang di atur oleh Pemerintah.

Pekerjaan pemasangan kabel optik atau utilitas harus mengantongi izin dari DPMTSP melalui OSS, tidak cukup hanya dari Dinas Perkim, apalagi jika Izin dari dinas Perkim yang dimaksud Diduga kuat Izin yang di maksud adalah cacat demi hukum, karna tertera di surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2023 guna membalas surat dari PT. MPU pada tanggal 20 Oktober 2023.(R.ed)
Publies: SSon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *