klivetvindonesia.com,Bengkayang,Kalbar -Tanah masyarakat dikuasai Pada tahun1979 dan pembebasan lahan dan masuknya perusahaan PT.Perkalengan tahun 1980 di Dusun Teluk Suak, RT,03/03. Desa Batu payung, kecamatan Sungai Raya kepulauan, kabupaten Bengkayang.
“Bapak Amin selaku pemilik tanah menyampaikan, Bahwasanya”
Surat peryataan antara pihak pertama dan pihak kedua tidak sesuai dengan sepakat awal, sampai saat ini masih di kuasai kurang lebih 80 lebih hektar. Dan hanya dipakai sekitar 20 hektar dan sisanya di klaim oleh pihak perusahaan Pengalengan PT.Bumi Agro Lestari ,Jumat 13 Oktober 2023.
“Zakarias,SH.Advokad kuasa hukum dari pak Amin menyampaikan
Masyarakat batu payung memberikan dan menyerahkan kepada perusahaan Tanpa tanda tangan, dari hasil dokumen yang dikuasai oleh pihak perusahaan,sudah jelas pemalsuan Dokumen, dan ada pelanggan HAM berat, alasannya masyarakat Dusun Teluk Suak,Desa Batu payung, kecamatan Sungai Raya kepulauan, kabupaten Bengkayang, yang didalam surat peryataan dari pihak perusahaan Pengalengan dari PT Bumi Agro Lestari, mengatakan tertulis,bahwa bangunan yang ada di lokasi perusahaan tidak dibolehkan di bangun dan diperbaiki, seolah olah warga menumpang tanah perusahaan Pengalengan, yang sudah jelas riwayat tanah asal mu’asal memiliki keturunan bapak Amin.”Tuturnya.

“Jonatan SH menambahkan warga batu payung memiliki tanah tetapi tidak bisa menguasai karena sudah di ambil alih oleh pihak perusahaan, harapan Jonatan selaku kuasa hukum meminta kepada pemerintah terutama DPRD kabupaten Bengkayang untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah keluhan warga yang selama ini belum bisa terselesaikan,dan kehadiran kami selaku kuasa hukum untuk membantu warga yang kesulitan masalah tanah yang belum terselesaikan “tutupnya.
Jurnalis: ANDRIANUS P
Publies: SSon





