Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Menanggapi aduan atas aksi ibu kandungnya, Soula Sitorus (78) yang menuding dirinya anak durhaka dan merampas sepeda motornya, Jurri Esron Tarigan warga Jl. Mesjid Desa Purwodadi, akan melaporkan perbuatan ibu kandung berserta kedua Saudara kandungnya.
Jurri juga mengatakan kepada wartawan bahwa pada saat kejadian Berro Tarigan selaku Abang tertua bukan untuk menasehati namun mendukung dan bersikap arogan.
Berro Tarigan yang berstatus sebagai kepala sekolah,di sekolah dasar (SD) 106822 jalan pancur batu suka damai dusun VII, Suka dame kec. Kutalimbaru kab. Deli Serdang.
” Masih kata Jurri kedatangan mereka tujuan untuk meminta surat tanah/rumah yang ditempati Bu Soula Sitorus yang mana tempat tinggal ibunya kata Jurri adalah rumah miliknya dengan bukti sertifikat kepemilikan SHM yang sah dan berkekuatan hukum yang sudah dibeli sejak lama.
” Jurri Itu rumah saya, saya beli tanah kemudian saya bangunkan rumah agar ibu saya bisa tinggal disitu, sebab ibu ingin tinggal dekat saya, tentu keinginannya itu saya penuhi demi keselamatan dan kesehatannya” imbuh Jurri
Merasa kecewa dan gagal untuk mendapatkan surat tanah tersebut,Berro Tarigan menyuruh adiknya untuk mengambil sepeda motor milik jurri yang terparkir di teras rumahnya.
Melihat aksi yang di lakukan Berro Tarigan di perkarangan rumah dengan melakukan kekerasan dan mengambil atau merampas kendaraan sepeda motor milik nya itu,jurri melaporkan perilaku ibu dan saudara nya ke polsek Medan Sunggal.
Dalam hal ini ibu Soula Sitorus dan Berro Tarigan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP,pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum,Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
” Selama ini aku sabar, apapun tingkah dan perbuatan ibuku yang sudah sangat meresahkan hubungan keluarga dan persaudaraan kami, aku memilih mengalah, tapi kejadian pada saat itu sudah tidak di tolerir lagi mengingat sikap seorang kepala sekolah yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik ” timpal Jurri.
Lanjut Jurri,ternyata niat dan perbuatan baikku menjadi kesalahan pahaman yang membuat ibu mengklaim rumah itu miliknya, padahal jelas itu milikku dan tak ada sangkut pautnya dengan harta warisan ataupun penghasilan orang tua sampai melakukan perampasan sepeda motor miliknya” terang Jurri,”tegasnya.
Saat di konfirmasi 2 Oktober 2023 Berro Tarigan selaku kepala sekolah SD 106822 melalui via telepon mengatakan bahwa apa yang di sampaikan oleh adiknya tidak la benar dengan pemberitaan tersebut,apa karena status saya kepala sekolah,”ucap nya.
” Lanjut Berro jika benar hal itu saya lakukan kenapa tidak buat laporan saja “red”( jurri tarigan)itu sudah terjadi 3 tahun yang lalu biar kepolisian dan pengadilan yang proses benar atau tidaknya saya,tutupnya.
Reporter : RezaNasti





