Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Penuh Kejanggalan

Klivetvindonesia.com Sumsel.Ogan Ilir (OI) – Anggota DPRD Ogan Ilir, dari Partai Berkarya Arham Fadoli melakukan protes terhadap Partai nya atas rencana Pergantian Antar Waktu ( PAW)

Ketika dihubungi awak media pada Sabtu, 09 September 2023 by phone, beliau menjelaskan rencana PAW ini dikarenakan adanya tuduhan terhadap dirinya pindah ke Partai Ummat .beliau dengan tegas membantah klaim tersebut. Arham mengklarifikasi Bahwah namanya tidak terdaftar di Partai umat atau Partai lainnya Dalam Calon Sementara (DCS) KPU
Sabtu ,

Selanjutnya dia menceritakan, awalnya pada Januari lalu, pihak Kesbangpol Ogan Ilir mengkonfirmasi ke Sekretaris DPD Partai Berkarya bahwa ada SK kepengurusan lain yang masuk ke Kesbangpol Ogan Ilir.

Isinya terkait penggantian pengurus DPD partai Berkarya Ogan Ilir. Termasuk dirinya, Arham kemudian mengkonfirmasi masalah ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Namun disayangkan, upayanya tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
pada bulan Februari 2023, Arham bahkan dikeluarkan dari partai Berkarya.

Tak gentar oleh langkah partainya, Arham Fadoli melanjutkan dengan mengajukan surat keberatan beserta klarifikasi bahwa ia tidak pindah ke partai politik lain.

Bahkan, surat klarifikasi dari DPD Partai Ummat Ogan Ilir sendiri turut diajukan untuk memperkuat argumennya. “Namun, sayangnya, upaya ini juga mengalami jalan buntu,”

Akhirnya, pada bulan Maret, Arham memutuskan untuk menggugat masalah ini ke Mahkamah Partai dan dengan nomor Register : 008/MP/Berkarya/III/2023 ,untuk mempertahankan posisinya disampaikanlah ke DPRD Ogan Ilir.

Pertarungan hukum terus berlanjut ketika Mahkamah Partai mengeluarkan surat yang ditujukan ke ketua DPRD Ogan Ilir. Pada tanggal 7 Maret 2023 yang menyatakan bahwa akta registrasi tidak sesuai dengan AD/ART partai Berkarya.

Hal ini menjadikan Arham semakin bertekad untuk membela haknya ke Pengadilan Negeri. Dan proses hukum tersebut sedang berjalan sampai dengan saat ini.

Kemudian dia menjelaskan, dalam SIPOL KPU sempat ada namanya di Partai Ummat Ogan Ilir

Namun, dia menegaskan jika identitas di KPU (Komisi Pemilihan Umum) tersebut diduga dicatut dan dipalsukan.

Foto dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan identitas aslinya.

“Selain itu, informasi mengenai masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pekerjaan. Yang tercantum dalam dokumen tersebut juga berbeda dengan kenyataan,” katanya.

Pihak berwenang saat ini tengah menyelidiki kasus ini sebagai tindakan pencatutan dan pemalsuan identitas, dan hal tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumsel.

Arham Fadholi mengatakan kasus yang saya alami ini jauh berbanding terbalik dengan salah satu rekan saya yang sama anggota dewan dari partai Berkarya yang jelas-jelas sudah pindah partai.
Bahkan namanya ada di DCS partai lain, terkesan partai Berkarya menutup mata tidak melakukan sanksi apa pun. Jadi timbul asumsi saya jangan-jangan ditubuh partai Berkarya ini ada praktek KKN yang di pelihara. Dari semua tingkatan mulai DPD, DPW dan DPP nya,” tukasnya. (Maulana @Ruslan Tamimi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *