Pemerintah Kelurahan Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gelar Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat.

JENEPONTOKLTV INDONESIA – –klivetvindonesia.com

–  Pemerintah Kelurahan Tamanroya gelar Sosialisasi hukum yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Tamanroya Kec. Tamalatea Kamis, 7/9/2023.

Bacaan Lainnya

 

Lurah Tamanroya Sumarni, S.T.,MM. Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto saat di temui oleh salah satu awak media KL.TV mengatakan bahwa “Pemerintah Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto menggelar Sosialisasi Hukum dengan tema Peraturan Polisi No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice”.

dimana materi ini di bawakan oleh Bapak Bhabinkamtibmas Kel. Tamanroya Bripka Harianto didampingi oleh Babinsa Kel. Tamanroya Sertu Mahmud.

Sosialisasi hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Tamanroya tentang Penyelesaian masalah hukum melalui Restoratif Justice.

ditempat yang sama Bhabinkamtibmas Tamanroya Bripka Harianto menjelaskan “Restoratif Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui mediasi dan pendekatan dengan perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Tutupnya.

Sosialisasi Hukum ini dihadiri oleh Puluhan Masyarakat yang terdiri dari tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama serta para kepala lingkungan se Kelurahan Tamanroya Kecamatan Tamalatea Kab. Jeneponto.

 

 

SULSEL_KLTV INDONESIA
RED.IRVAN BANI
klivetvindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *