Pembangunan Pengaman Pantai di Desa Temajuk Diduga Ada Memakai Galian C Ilegal

Klivetvindonesia.com,Sambas, Kalbar- Terkait dugaan adanya perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah dengan pagu dana puluhan milyar rupiah yang berlokasi di desa Temajuk, kecamatan Paloh, kabupaten Sambas, propinsi Kalimantan barat, yang diduga memakai material ilegal, banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Proyek pengaman pantai yang dikerjakan oleh PT.SABAR JAYA KARYATAMA, dan PT.MAKMUR SEJATI KONSULTAN sebagai Konsultan supervisi, diduga telah melakukan pelanggaran aturan terkait penggunaan material galian c atau Batuan yang diduga tanpa ijin.

“Turyadi ketua LSM LIDIK perwakilan Kalbar berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang beredar karena banyak telah dimuat pemberitaan, tentu saja jika aktivitas galian c itu tanpa ijin dan juga material nya ditampung oleh perusahaan ataupun perorangan jelas telah ada pelanggaran.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang menampung, pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain, maka dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,”katanya.

Demi peraturan yang ada di negara hukum Republik Indonesia ini kami selaku kontrol sosial tidak mau berspekulasi, namun kami mendesak kepada aparat penegak hukum supaya menindaklanjuti permasalahan ini, karena apa bila dibiarkan berlarut larut akan menjadi preseden tidak baik di mata publik terhadap penegakan di provinsi Kalimantan Barat ini karena informasi yang berkembang ini sudah diketahui banyak pihak.

“Perlu difahami Media ataupun LSM yang menjalankan fungsinya dengan benar adalah untuk menghormati aturan yang ada supaya pembangunan akan semakin lebih baik,”pungkasnya.

“Ditempat terpisah saudara HER saat dimintai keterangan oleh Tim media ini beberapa waktu lalu di desa nya mengatakan,” Sekitar 600 kubik pasir yang dibeli perusahaan dengan harga Rp.30.000 ( Tiga Puluh Ribu ) per kubik tanah bersertifikat atas nama pak tuak (PAMAN) saya, dibuatkanye (dia) surat hibah kepada saya,”ucapnya.

“Mengacu pada Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dikonfirmasi EKO pejabat ( BWSK I ) di Pontianak via Whats’up tetapi tidak dijawab sampai berita ini diterbitkan.Minggu,23/7/2023

Lanjut konfirmasi ke perusahaan terkait, lewat nomor Whats’up +62 813-5245-4xxx namun chat konfirmasi hanya dibaca dan tidak di jawab. Minggu,23/7/2023.

(Sudarsono/Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *