Menunggu Ketegasan Terkait Dugaan Tambang Galian C Ilegal Di Kota Singkawang Yang Telah Menjamur.

Klivetvindonesia.com,Singkawang, Kalbar- Penambangan galian C tanah urug diduga tak berizin marak terjadi di wilayah Kota Singkawang Kalimantan Barat. Melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Beberapa lokasi penambangan galian C tanah urug diduga liar diantaranya berkedudukan di jalan Baru Sanggau Kulor Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang. Bertendensi merusak lingkungan.

Berdasarkan keterangan pengurus kepada Tim media dilokasi kegiatan/aktivitas penambangan galian C tanah urug terindikasi ilegal tersebut,” Pemiliknya berinisial O warga jalan Sanggau Kulor Gg Nek Binson Kelurahan Sanggau Kulor,”ucapnya.

“Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Adapun ketentuan pidana pelanggaran UU nomor 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Along Warga Kota Singkawang,” Kami meminta kepada penegak hukum dan instansi terkait serius dalam menyikapi maraknya tambang galian C tanah Uruk terindikasi ilegal yang ada di Kota Singkawang, Kalbar, Penambangan tanah Uruk ini bukan saja mengancam kerusakan lingkungan, namun mengancam sumber mata air dan memicu terjadinya banjir,” Ujarnya.

“Akibat kondisi penambangan tanah Uruk yang beraktifitas disinyalir secara ilegal, akan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Maka kepada APH dan Instansi terkait, agar untuk segera melakukan tindakan terhadap pelaku usaha ilegal (tidak memiliki perizinan) karena merugikan negara,” tutupnya.

Selanjutnya, Tim media konfirmasi Sujianto selaku Ketua DPRD Kota Singkawang Via WhatsApp 0852 5246 xxxx terkait maraknya penambangan galian C tanah Uruk di Kota Singkawang. Hingga pemberitaan ini terbit tidak dapat memberikan keterangan hanya dibaca.

“Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK menyampaikan tanggapan nya saat diminta via WhatsApp mengatakan,” Galian C adalah merupakan kegiatan Pertambangan yang telah di atur menurut UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Pelaksanaan UU Minerba ini diturunkan dalam Bentuk Peraturan Pemerintah ( PP )Nomor 23 tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, sebut yayat.

Dari aturan yang telah mengatur tentang Keabsahan dari kegiatan Pertambangan maka ada Ancaman sanksi Pidana bagi pelakunya yang menggunakan cara cara yang illegal, kata yayat.
(SSono/Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *