Stop Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan

SULSEL_KLTV INDONESIA
INV/ Liputan :
-MUH.YASIN dg Kiki

klivetvindonesia.com-Stop Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan

Terkait berita viral intimidasi terhadap wartawan dinilai sikap oknum polisi tersebut arogansi .

“Sikap arogansi oknum polisi Jatanras Polrestabes Makassar terhadap wartawan yang berinisial CC (41) yang meliput penggerebekan judi sabung ayam disalah satu rumah warga di Tinumbu, Makassar, Minggu 18 Juni 2023 , oleh oknum polisi tersebut perlu dipertanyakan karena tidak tahu apa maksud dan tujuan oknum polisi tersebut melakukan intimidasi terhadap wartawan yang menvidioakan dan foto atas peristiwa terjadinya penggerebekan tersebut dan memaksa wartawan harus menghapuskan vidio dan foto tersebut.

Dengan tindakan intimidasi terhadap wartawan tersebut diduga keras ada sesuatu yang tidak beres sehingga dipaksa untuk menghapus foto. Seharusnya oknum polisi dari Jatanras Polrestabes harus berterima kasih kepada wartawan yang meliput penggerebekan tersebut sehingga masyarakat bisa tahu informasi tersebut,beberapa banyak warga yang ditahan dan begitu juga motor dan siapa yang membekinginya.

Dengan mempublikasi peristiwa tersebut pada Minggu 18 Juni 2023 polisi Jatanras Polres tabes Makassar “dinilai berhasil melakukan penggerebekan dan hal itu menjadi langkah maju karena mampu menangkap penjudi.”

Tapi dengan sikap intimidasi terhadap wartawan dengan suruh menghapus semua foto dan Vidio ini sungguh tidak masuk akal karena bukan rahasia negara atau sesuatu yang sangat sensitif yang berkaitan dengan sara sehingga disuruh hapus, hal itu mungkin bisa diterima dengan akal sehat . Tapi berkaitan dengan judi harus ada minta ijin diduga dibalik penggerebekan tersebut diduga ada kepentingan terselubung .

Oleh karena itu diharapkan untuk stop melakukan intimidasi kepada wartawan karena Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindung oleh Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 .

Oleh karena itu tidak perlu melakukan intimidasi tapi kita mencoba untuk menghargai profesi wartawan dengan bicara dengan baik dan jika benar wartawan itu salah maka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .(FK)Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *