Detik Detik MK Ketok Palu, Putusan MK Bikin Degdegan, Semua Wajib Baca

Klivetvindonesia.com, Pontianak (Kalbar)- Rakyat seluruh Indonesia dan tentunya juga masyarakat provinsi Kalimantan Barat masih menunggu informasi hasil putusan di MK terkait gugatan pemilu karena pesta demokrasi terbesar di Indonesia untuk menentukan pemimpin maupun wakil di parlemen tinggal hitungan bulan lagi.

Dilansir dari berita yang diterbitkan RILISID, Jakarta —Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keterangan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang gugatan Pemilu. Karena, keterangannya dibacakan secara mendadak di sela penyampaian pandangan DPR RI, beberapa waktu lalu. MK berpandangan, Fraksi PDI Perjuangan tidak bisa menyampaikan keterangan secara parsial.

“Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Guntur menjelaskan, perbedaan pandangan dari Fraksi PDIP merupakan persoalan yang ada di internal DPR RI sebagai sebuah lembaga yang menjadi pihak terkait pada perkara ini.

“Yang Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pada sidang pleno yang digelar pada 26 Januari 2023 lalu,

Saat itu, Arteria secara tiba-tiba menyampaikan permintaannya ketika perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa membacakan pandangan DPR RI terkait perkara ini.

“Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan,” kata Arteria.

Permintaan Arteria itu berlawanan dengan permintaan DPR RI melalui Komisi III yang meminta MK menolak permohonan uji materi itu.

Menurut Supriansa, sistem pemilu proporsional tertutup, justru akan menimbulkan konflik di internal partai.

“Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para ketua partai karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” kata politikus Partai Golkar itu di persidangan.

“Semoga saja nantinya akan menghasilkan pemilu yang baik dan menjadikan Indonesia lebih maju dengan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan tentunya anti dengan korupsi.
(R.ed)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *