Diduga Tangkahan Illegal di Kebun  Laras Dikelola Oknum Kebal Hukum

Klivetvindonesia.com Simalungun – 
Kab.Simalungun, (KLTV Indonesia).
Pemilik tangkahan Batu padas di Nagori Naga Jaya l Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun (Provinsi Sumatera Utara) inisial Kempeng diduga kuat kebal hukum. Alasannya, telah bertahun- tahun buka pertambangan batuan namun tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun berada diwilayah hukum Republik Indonesia.

Menurut keterangan Asisten SDM (APK) Kebun Laras Halawa beberapa waktu lalu, ‘Akunya’ belakangan ini telah berupaya berulang kali menemui oknum  kempeng kerumahnya namun tidak ketemu sembari, mengingatkan melalui para pekerjanya menyinggung tentang tangkahan dikelola oknum Kempeng berada di areal Kebun Laras, agar segera dihentikan kegiatan pengambilan batuan.

Selain itu, keterangan salah seorang pensiunan Karyawan Kebun inisial Madi mengatakan, getaran truk yang melintas hampir setiap hari di areal kebun dapat
mengganggu tanaman sawit serta menghambat proses pembuahan, katanya.

Oknum Kempeng terkesan kebal hukum mengoperasikan tangkahan batu  disinyalir tanpa memiliki dukumen (izin) nekat membuka usaha tangkahan batuan. Seperti bahan galian C tertera di Undang- Undang (UU) nomor 11 Tahun 1967 dan kini telah dirubah pada UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Batuan.

Selain itu, Menurut UU no.3/2020 tentang perubahan  atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara  (Minerba), batu yang dijual illegal (haram), tertera pada pasal 480 KUHP
dapat dipidana.

Konfirmasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah lll  di kantor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Apri (Rabu, 31/5/’23) mengatakan seharusnya, setiap usaha Pertambangan “Batuan” (tangkahan-red) memiliki Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara jika berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Masih dengan Kacabdis menyatakan kami berupaya secara persuasif (anjuran-red) maka menghimbau agar mengurus Izin usaha Pertambangan. Untuk penindakan hukum, itu ranah pihak APH, Kata Apri.

Lebih rinci dijelaskannya, jika kami  (ESDM) turun kelokasi tangkahan batu beserta tim, pihak perkebunan Laras harus membuat laporan tertulis kepada kami. Namun bukan mengajari limau berduri, Apabila setiap ada tindakan bersifat pidana seharusnya dilaporkan kepihak berkompeten karena itu wilayah perkebunan Laras jadi yang  lebih bertanggung jawab, imbuhnya.

 

S.Sitorus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *