Diduga Kuat Kepala Desa Jeruju Besar Langgar Undang Undang No 40 Tahun 1999 dan Pasal 56 Serta Pasal 242 ayat 1 KUHP

Klivetvindonesia.com | Kubu Raya Diduga kuat Kepala Desa Jeruju Besar Langgar Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 56 serta pasal 242 ayat 1 KUHP, sehingga jika terbukti maka dapat dipidana dan diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa serta dapat dipidana 7 tahun Penjara. 1/06/2023.

Diduga akibat Kepala Desa Jeruju Besar mengeluarkan surat keterangan waris dari Almarhum Gimon kepada Asmadi Gari Mardianto tertanggal 18/04/2022 dengan nomor register 401/06/2022, berbuntut saling gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Kubu Raya. Sehingga Kepala Desa Jeruju Besar menghindar dari media.

Hasil investigasi tim media “Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Asmadi Gari Mardianto bukan lah anak kandung dari Saudara Laki laki dari Almarhum Gimon melainkan anak dari saudara perempuan dari istri Almarhum Gimon, sehingga patut diduga kuat Asmadi Gari Mardianto Bukan lah ahli waris dari Almarhum Gimon.

Berdasarkan hukum farait dalam Islam ahli waris adalah anak kandung laki laki atau minimal dua orang anak kandung perrmpuan, jika Almarhum tidak punya anak laki – laki maka akan kembali kepada orang tua kandung, atau saudara kandung laki laki, jika tidak ada maka paman kandung laki – laki dari orang tua almarhum.

Berdasarkan fakta persidangan bahwa Asmadi didalam surat keterangan waris yang diterbitkan oleh Kepala Desa Jeruju Besar diterangkan bahwa Asmadi mengaku sebagai keponakan kandung dari Almarhum Gimon, berdasarkan kamus bahasa Indonesia Keponakan Kandung Dari Gimon berarti anak dari Saudara Kandung Laki laki dari Gimon, namun berdasarkan Fakta persidangan bahwa Asmadi adalah anak kandung dari Saudari Kandung dari Istri Almarhum Gimon, yang mana berdasarkan hukum Farait maka Asmadi bukan lah waris apalagi ahli waris dari almarhum Gimon.

Awak media mencoba untuk mengkonfirmasi terkait kelalaian Kepala Desa Jeruju Besar ini via pesan whatsapp di nomor 08235498**** namun peasn whatsapp cuma di baca namun tidak di balas sehingga patut diduga kuat Kepala Desa Jeruju Besar Melanggar Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Begitu juga diduga akibat kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Desa Jeruju Besar sehingga diduga melanggar Pasal 56 kitap undang undang hukum pidana melanggar sumpah palsu, keterangan palsu, pasal 242 ayat 1, kitap undang undang hukum pidana diancam dengan hukum pidana maksimal 7 tahun penjara, dan dapat dihukum kumulatif diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa, dan dimungkinkan turut mengganti rugi apabila terjadi kerugian dari timbulnya surat keterangan waris tersebut seperti sengketa jual beli harta warisan.

Syafarahman Investigator PBH Lidil Krimsus RI kepada awak media mengatakan “Seyogyanya Surat Keterangan Waris sebelum diterbitkan harus di croscek dulu baik dengan data data beserta keterangan keterangan tokoh masyarakat atau keluarga dari Almarhum apakah benar si pemohon adalah benar benar ahli waris dari almarhum.

Jika sudah diterbitkan maka akan timbul hak penguasaan aset dari almarhum oleh orang yang memegang surat keterangan waris tersebut, sehingha dapat merugikan ahli waris yang sah, berdasarkan hukum Islam yang mengatur penetapan waris jelas harus segaris atau senasab dari Almarhum bukan keponakan dari istri, ini sudah jelas melanggar KUHP, kok Kepala Desa Berani menerbitkan surat keterangan waris tanpa dasar hukum yang jelas, tutupnya ( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *