*Korupsi Itu Maling Besar*

klivetvindonesia.com-Masyarakat kecil mencuri karena susah”, tapi oknum pejabat ” mencuri itu karena rakus”. Kondisi yang demikian , seharusnya tidak perlu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan karena penghasilannya lebih dari cukup untuk biaya hidup dan kebutuhan lainnya .

Tapi karena dasarnya” rakus dan niatnya busuk” maka uang negara dirampok ” oleh oknum pejabat untuk kepentingan kelompoknya dan tidak memperhatikan lagi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat”. Mereka yang merampok uang negara” tersebut bukan hanya satu orang tapi banyak maka kita sebut mereka “perampok uang rakyat” karena dana tersebut diperoleh dari rakyat membayar pajak”.

Di Negri Ibu Pertiwi yang kita cinta ini , “kata maling yang artinya pencuri” merupakan bagian dari korupsi , ” dan virusnya sepertinya sudah menjalar kemana – mana termasuk ke instansi pemerinta” dan lembaga legislatif “. Di negri ini sunggu ane bin ajaib !! Oknum sekelas “Mentri, Gubernur, Bupati dan anggota legislatif “mereka seperti urat malunya sudah putus ” karena tidak merasa malu , ketika ditangkap dan di Borgol dimana mereka masih juga sempat senyum dan sepertinya tidak ada beban mereka melakukan kesalahan” .

“Korupsi itu sudah seperti penyakit kronis” karena setiap tahun ada saja oknum pejabat yang ditangkap karena melakukan korupsi yang berkaitan dengan kecurangan , penyelewengan , pengelapan dan lain sebagainya yang ujung – ujunnya berkaitan dengan duhit ” , apa yang mereka lakukan itu merupakan perbuatan melawan hukum “.

“Korupsi itu terjadi karena ada niat dan kesempatan maka oknum pejabat berani melakukan hal tersebut . Lebih dari itu , ada yang melindungi sampai – sampainya menyebut nama Tuhan untuk meyakinkan masyarakat seakan – akan anggotanya tidak terlibat korupsi”. Padahal masyarakat tahu Hukum itu fakta bukan asumsi “. Jadi seseorang yang ditahan itu karena unsur – unsurnya telah memenuhi seperti adanya keterangan saksi, barang bukti , petunjuk dan lain sebagainya .

Seorang pejabat yang berdinas selama lima tahun atau 10 tahun belum tentu penghasilan yang ia peroleh dari hasil kerjanya bisa mencapai ratusan milyaran sampai triliunan tapi dengan kuasa yang ia miliki dan niat busuknya ,dia dapat memanfaatkan untuk “mencuri uang negara “lewat kegiatan proyek yang mereka tidak laksanakan ( laporan fiktif ).
Oknum pejabat yang melakukan hal tersebut karena akhlaknya sudah tidak berfungsi dengan baik maka yang bersangkutan tidak” takut mencuri uang negara “yang bukan miliknya .Padahal dari segi pendidikan mereka itu dari strata satu, doctor sampai profesor seharusnya tingkat pendidikan yang demikian mereka bisa memberi contoh yang baik bukan melakukan perbuatan melawan hukum”.

“Pemicu korupsi di negri yang kita cinta ini dan masih terjadi karena pelaku tidak di hukum setimpal dengan perbuatannya ( hukumnya terlalu ringan ).
Oleh karena itu , mereka yang mencuri uang negara ” dan negara mengalami kerugian ratusan milyaran hingga triliunan rupiah, alangkah baiknya mereka dihukum seumur hidup sehingga pejabat yang lain tidak mau melakukan perbuatan serupa .

( Di tulis oleh Frans Kato )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *