KLIVETVINDONESIA.com.
PADANGSIDIMPUAN – PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
Di Kota Padang Sidimpuan, oknum walikotanya menyasar masyarakat untuk memberikan uang senilai dua ratus lima puluh ribu rupiah, untuk mengurus sertifikat tanah.
Hal itu tertuang pada Peraturan Walikota (Perwa) Padang Sidimpuan Nomor 43 Tahun 2019. Perwa itu tentang Biaya Kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kutipan diduga liar itu tertuang pada Bab V Pasal 12 yang berbunyi pada ayat 1 Dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL dilakukan oleh perwakilan peserta PTSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, peserta PTSL dibebankan biaya sebesar Rp. 250.000, untuk perbidang tanah dan dikelola oleh perwakilan PTSL.
Praktisi Hukum Riswan Harahap SH saat diminta tanggapannya menyampaikan, bahwa isi Perwa tersebut tidak memiliki legal standing. Menurutnya, Perwa tersebut cacat hukum.
“Itu akal-akalan. Tidak ada dasar hukumnya. Jelas sekali hal itu adalah pungli,” ujar Riswan, Kamis (18/5/2023).
Riswan mendesak Polda Sumut untuk bertindak, dan melakukan penyelidikan.
“Ini domainnya penegak hukum, Polda Sumut bisa melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Walikota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution saat dikonfirmasi tidak berhasil. Pungkasnya. (Simon)





