Klivetvindonesia.com Medan – Proses Pembangunan Bangunan 2 (dua) unit Ruko dengan 3 lantai diduga berdiri tanpa Ijin Bangun PBG atau SIMB di jalan Pringgan Kecamatan Medan Baru tepatnya disamping Gedung Asuransi Bumi Putra Pringgan, Selasa (16/5/23).
Dari pantauan awak media yang melintas, pekerja bangunan juga terlihat tidak di lengkapi alat Safety APD K3 saat bekerja.
Dalam kesempatan itu, awak media mengkonfirmasi kepada kepala tukang untuk mempertanyakan kepemilikan bangunan yang di kerjakan,
” Yang punya Bona bang, rumahnya di daerah Padang Bulan” ujarnya.
Terpisah, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Ir. H.Endar Sutan Lubis mengatakan akan menindak bangunan tanpa ijin.
“Trims infonya, Akan kita tindak sesuai peraturan berlaku,” jawab Endar melalui pesan singkat via WhatsApp, Selasa (16/5/23) sekira pukul 19.43 Wib.
Reza Nasti





