*TELAH TERJADI PENGANIAYAAN BERAT BERTEMPAT DI JALAN POROS LOGPON KILOMETER 6 DISTRIK DEKAI KABUPATEN YAHUKIMO*

NASRUL : WIL PAPUA

 

klivetvindonesia.com– Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 Pukul 11.50 Wit bertempat di Jalan Poros Logpon KM 6 tepatnya di seputaran kompleks TPU (Tempat Pemakaman Umum) Dekai, dengan CO 54M 330116 9457832, Telah terjadi penganiayaan berat yang di lakukan oleh OTK.

B. Adapun Indentitas Para Korban sbb :

1. *SUKADI* ,63 Tahun, Laki-laki, Jawa, Swasta, Agama Kristen Protestan, Alamat Jalan Poros Logpon KM.06 Kompleks TPU Dekai.
_(Korban mengalami luka bacok pada Mulut dan Terkena anak panah pada punggung bagian belakang bawah)_
2. *MASTIA*, 45 Tahun, Perempuan, Jawa, Swasta, Kristen Protestan, alamat Jalan Poros Logpon KM.06 Kompleks TPU Dekai.
_(Korban mengalami Luka bacok pada bagian Leher belakang dan Bahu sebelah kiri)_

C. Identitas Dan Keterangan Para Saksi sbb :

1. *Martha Wulandari*, 10 Tahun, Pelajar, Kristen Protestan / Anak Korban.
_keterangan Saksi bahwa sebelum kejadian penganiayaan berat saksi berada di dalam rumah kemudian melihat 3 (tiga) orang pelaku dengan membawa senjata tajam berupa parang dan busur panah keluar dari dalam rumput semak / Hutan dari arah belakang Rumah korban, kemudian Pelaku berjumlah 3 (tiga) orang, warga masyarakat Yahukimo bertemu dengan korban Sdr. *Sukadi* yang bertempat di kebun belakang, selanjutnya salah satu pelaku langsung membacok korban pada bagian mulut dengan menggunakan parang dan juga pelaku melepaskan busur panah pada korban di bagian bagian punggung bawah belakang_.

b). *Femi Yofela Oktoviani*, umur 7 tahun, Pelajar, Kristen Protestan / anak Korban.
_Atas Kejadian tersebut saksi melihat istri korban / orang tua perempuan saksi melihat bahwa dari arah belakang juga Sdri. *Mastia* ( ibu saksi ) melarikan diri menuju hutan tetapi pelaku berjumlah 3 ( orang ) warga masyarakat Yahukimo mengejar korban kemudian pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap istri korban sdri. *Mastia* dengan menggunakan alat tajam berupa parang pada bagian Bahu sebelah kiri serta Leher bagian belakang_.

D. Pelaku : L I D I K

E. Barang yang di amankan di TKP sbb :

1. 1 (satu) Buah anak Panah
2. 1 (satu) buah Parang
3. 1 ( satu) buah Topi warna merah
4. 1 ( satu) buah Jaket berwarna Hitam
5. 1 ( satu) buah celana pendek berwarna Hitam
6. 1 ( satu) buah tas noken berwarna hijau
7. 1 ( satu) buah baju baju berwarna putih
8. 1 ( satu) buah sandal swallow warna putih
9. 1 ( satu) buah kunci motor merk Yamaha
10. 1 ( satu) unit motor merk Yamaha Mio warna merah hitam

 

F. Langkah-Langkah Yang Dilakukan :

1. Pukul 11.40 Wit, adanya informasi melalui via telpon dari *Pdt.Yunus Pangguan* (Gereja Advent Dekai) kepada Ka Jaga Regu III Polres Yahukimo *Bripka Maikel Fonataba* bahwa telah terjadi penganiayaan berat bertempat di Jalan Poros Logpon KM.06, di seputaran Kompleks TPU (Tempat Pemakaman Umum) Dekai.

2. Pukul 11.45 Wit, Berdasarkan Laporan tersebut anggota piket penjagaan dan piket UKL Regu III serta Tim gabungan Polres Yahukimo dan juga Tim Subsatgas Ops Damai Cartenz 2023 Merespon Kejadian Tersebut dengan langsung turun ke TKP.

3. Pukul 11.50 Wit, anggota piket penjagaan dan piket UKL Regu III yang di pimpin wakil Padal UKL Regu III *Aipda Toniwi Pareme* _tiba_ di TKP kemudian melakukan pengamanan dan membawa ke 2 (dua) Korban menuju RSUD Dekai guna mendapat penanganan medis.

 

4. Pukul 11.55 Wit, Tim gabungan Polres Yahukimo dan Subsatgas Ops Damai Cartenz 2023, yang dipimpin Oleh Danki Brimob Polda Sulsel *IPDA Fadil Said, S.H* melakukan penyisiran dan patroli di sekitar TKP Jalan Poros Logpon Km.06 Kompleks TPU (Tempat Pemakaman Umum) Dekai sampai di Kampung baru Jalan Paradiso Ujung aspal Bawah, dan mengamankan 1 (satu) orang masyarakat Yahukimo sbb :
*Ham Giban* umur 35 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Muara Bonto jalan Paradiso bawah Kampung Baru.

5. Pukul 13.45 Wit, Tim gabungan Polres Yahukimo dan Inavis Sat Reskrim melakukan Olah TKP bertempat di Jalan Poros Logpon Km.06 Kompleks TPU (Tempat Pemakaman Umum) Dekai (kediaman korban).

6. Pukul 14.30 Wit,Tim gabungan Polres Yahukimo dan Subsatgas Ops Damai Cartenz 2023, kembali ke Mako Polres Yahukimo guna melakukan Konsolidasi.

*II. CATATAN*

A. Telah terjadi penganiayaan berat bertempat di Jalan Poros Logpon Km6 Kompleks TPU Dekai yang mengakibatkan ke 2 (dua) korban mengalami luka berat.

B. Berdasarkan hasil visum awal tenaga medis RSUD Dekai, dr. Yulita Rumus dan dr. Samuel memeberikan keterangan bahwa korban di aniyaya mengunakan senjata tajam dengan luka-luka pada bagian tubuh ke 2 (dua) korban.

C. pada Pukul 15.30 Wit dari hasil penanganan medis lanjut oleh RSUD Dekai kondisi korban dalam keadaan sadar serta rencana akan di rujuk ke Jayapura.

D. Dengan adanya kejadian tersebut perlu di lakukan patroli gabungan serta swiping Sajam dan senpi di seputaran kota Dekai guna mengantisipasi tindakan penyerangan dan penganiayaan serta pembunuhan dengan sasaran masyarakat sipil di kota Dekai.

🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *