Klivetvindonesia.com,Kalimantan barat- Berkembang ditengah masyarakat Terkait peristiwa yang dialami Bupati Sambas periode 2011- 2016 yang tersandung masalah hukum tentang penipuan sudah dinyatakan inkrah di pengadilan negeri Pontianak.
Mantan Bupati kabupaten Sambas
dr Hj. JULIARTI DJUARDI ALWI, M.Ph yang saat ini masih menjabat anggota DPRD provinsi Kalimantan barat dari fraksi partai kebangkitan bangsa ( PKB) dapil kabupaten sambas sekaligus ketua Dewan Perwakilan Cabang Partai berlambang Bola Dunia dikelilingi sembilan bintang dengan bingkai empat persegi itu telah mendapat putusan hukum tetap.
“Dilansir dari situs mahkamah agung, Putusan PN PONTIANAK Nomor 90/Pid.B/2023/PN Ptk
Tanggal 13 April 2023 — Penuntut Umum AAN, S.H.,M.H. Terdakwa dr. Hj. JULIARTI DJUARDI ALWI, M.Ph
Nomor 90/Pid.B/2023/PN Ptk Tingkat Proses Pertama Klasifikasi Pidana Umum Pidana Umum Penipuan Kata Kunci Penipuan Tahun 2023
Tanggal Register 8 Februari 2023
Lembaga Peradilan PN PONTIANAK
Jenis Lembaga Peradilan PN
Hakim Ketua Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno
Hakim Anggota Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting
Panitera Panitera Pengganti Andy Robert, S.sos, Amar Lain-lain Amar Lainnya PIDANA BERSYARAT
Catatan Amar
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa dr. Hj. JULIARTI DJUARDI ALWI, M.Ph telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar DAFTAR KONTRAK ASRAMA HAJI SAMBAS periode 2012 ? 2015, yang di tanda tangani oleh Kepala Bidang Tata Bangunan SUPARDIANSYAH, ST. M.Eng.
1 (satu) lembar DAFTAR KONTRAK DINKES SAMBAS tahun 2011 ? 2015, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. FATAH MARYUNANI.
1 (satu) lembar DAFTAR KONTRAK RSUD SAMBAS tahun 2011 ? 2015, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. FATAH MARYUNANI.
1 (satu) lembar DAFTAR KONTRAK RSUD PEMANGKAT tahun 2011 ? 2015, yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. FATAH MARYUNANI.
Kwitansi senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pinjaman sementara / panjar kegiatan proyek pembangunan asrama haji Kab. Sambas TAHUN 2011, tanggal 09 Maret 2011.
Kwitansi senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pinjaman sementara / panjar kegiatan proyek pengadaan alat kesehatan Kab. Sambas TAHUN 2011, tanggal 09 Maret 2011.
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara dan bukti-bukti surat berupa Fotokopi Kwitansi Pengembalian Pinjaman kepada NG AI TJHUAN Als JIMMY tertanggal 02 Februari 2023 sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), diberi tanda T-1;
Fotokopi Berita Acara Perdamaian antara Terdakwa dengan NG AI TJHUAN Als JIMMY tertanggal 02 Februari 2023, diberi tanda T-2;
Fotokopi foto gambar perdamaian antara Terdakwa dengan NG AI TJHUAN Als JIMMY di tanggal 02 Februari 2023, diberi tanda T-3;
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara, Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah 13 April 2023
Tanggal Dibacakan 13 April 2023
“Dikonfirmasi Via Whats’up dr Hj. JULIARTI DJUARDI ALWI, M.Ph via Whats’up belum bisa terhubung.
“dr. FATAH MARYUNANI yang namanya juga disebut terkait kwitansi, menanggapi santai dengan bahasa daerah saat dikonfirmasi via Whats’up,” Mboten enten…setelah diterjemahkan ( Tidak Ada ),”jawabnya. Kamis, 20/4/2023
“Sampai berita ini diterbitkan Team Media ini belum bisa terhubung ke pengurus partai PKB dikabupaten Sambas untuk konfirmasi.
(Sudarsono)





