Selama hampir dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023 yaitu dari tanggal 23 Maret sampai tanggal 05 April 2023, Polres Ketapang telah berhasil mengungkap sebanyak 279 kasus. Dengan rincian 37 Kasus dinaikan ke tingkat Penyidikan dan 242 kasus dilakukan pembinaan. Sementara itu sebanyak 348 orang tersangka berhasil diamankan selama kegiatan Operasi Pekat dengan rincian 277 Laki laki dan 71 Perempuan.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Ketapang sebagai berikut :

NARKOBA : Sebanyak 19 kasus dengan tersangka 24 orang ( 20 laki laki, 4 Perempuan ) dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah :
SABU seberat 261, 14 Gram Bruto,
PIL INEX sebanyak 18 butir dengan berat total 07,58 Gram Bruto
EKSTASI sebanyak 4 Butir dengan berat total 01,30 Gram Bruto
UANG TUNAI sebesar Rp 20.963.000 ( Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah )
Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar
JUDI : Sebanyak 9 kasus dengan tersangka 13 orang laki laki dengan total barang bukti yang diamankan :
1 Set Kartu Domino, 14 Buah Buku Nota Togel, 8 Buah Handphone, 3 buah Lapak Dadu Kolok Kolok, 3 Buah Dadu serta Uang Tunai dengan total sebesar Rp 6.115.000,- ( Enam Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah )
Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah
MIRAS : Dari 71 Kasus yang di ungkap, sebanyak 8 kasus miras naik ke tahap penyidikan dengan 8 orang sebagai tersangka serta 63 kasus lainnya dilakukan pembinaan dengan barang bukti :
2 jerigen arak putih ukuran 20 Liter, 2 Dus Minuman Bir, 31 Kampel Arak Putih serta 229 Botol Minuman Keras berbagai merek.
Ke delapan tersangka terancam dengan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara
Untuk 63 Kasus miras lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual miras dengan skala kecil ( beberapa botol ). Pembinaan sendiri berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku Penjual miras untuk tidak menjual miras lagi yang disaksikan dan di tanda tangani oleh forkopimcam setempat
PROSTITUSI : Sebanyak 61 Kasus prostitusi yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, semua pelaku tidak ada yang dalam terikat pernikahan, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
PREMANISME : Dari 38 kasus premanisme, kesemuanya dilakukan pembinaan karena dalam kasus ini hanya di temukan pelanggaran seperti berkumpul di tempat keramaian sembari mengkonsumsi miras dan serta dengan mengganggu ketertiban umum
PETASAN : Dilakukan penanganan sebanyak 25 kasus terkait petasan dengan barang bukti yang disita sebanyak :
21 Kotak Petasan terdiri dari bermacam merek
dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak anak
SAJAM : Sebanyak 46 kasus senjata tajam dengan barang bukti yang disita sebanyak 44 bilah senjata tajam serta 4 kasus senjata api rakitan dengan barang bukti 4 pucuk senjata api rakitan jenis lantak dengan kesemuanya dilakukan pembinaan serta menyerahkan senjata api lantak secara sukarela
( Sumber : Posko Ops Pekat Kapuas 2023 Polres Ketapang )
Selain beberapa kasus diatas, Polres Ketapang juga telah menangani satu kasus perampokan yang sempat menyita perhatian masyarakat dan viral di media sosial. Kasus ini terjadi pada hari minggu 16 april 2023 sekira pukul 22.58 wib di sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Dalam kasus ini dua orang pelaku mencoba merampok minimarket dengan modus mengancam dua orang karyawati minimarket menggunakan senjata tajam sebuah pisau. Dari keterangan kedua korban, para pelaku sempat menyekap kedua korban dan mengambil sejumlah uang sekitar 63 juta rupiah dari brankas, 6 bungkus rokok serta sebuah CPU Komputer milik mini market.
Kedua pelaku sempat mencoba kabur melalui pintu depan sebelum diteriaki oleh korban. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung beramai ramai berusaha mengamankan kedua pelaku, satu pelaku berinisial MR (27) dapat diamankan anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran serta sudah dikantongi identitasnya.
Dari pengembangan kasus rampok di minimarket tersebut, ternyata pelaku MR bersama dua pelaku lainnya yaitu RB dan JD ( masih buron ) juga melakukan beberapa kali kasus curanmor di berbagai lokasi, dimana 5 buah sepeda motor diamankan anggota Polres di sebuah kost milik pelaku MR di jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan.
Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023 ini digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Ketapang, Melalui operasi ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan generasi muda bangsa dikarenakan dari pelaksanaan operasi ini, sebanyak 261 gram sabu di amankan dari para pelaku sehingga barang haram ini belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Operasi Pekat Kapuas 2023 ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman dalam suasana bulan suci Ramadhan serta menjelang perayaan Idul Fitri Tahun 2023 di Kabupaten Ketapang.
( R.Ed )





