Hamil Besar 8 Bulan, Korban Di Tampar Dan Di Terjang Oleh Kakek- Kakek

klivetvindonesia.com Sumsel.com

Banyuasin. Seorang Ibu SW yang merupakan korban penganiayaan, pada saat korban main kerumah tetangganya kemudian didatangi pelaku yaitu berinisial S (kakek-kakek) dan pelaku S melakukan penganiayaan dengan cara menampar muka korban dengan menggunakan sandalnya dan menerjang bagian dada dan pinggang belakang korban diduga pelaku ada dendam kepada korban. Kejadian ini terjadi pada Minggu,22 Januari 2023 lalu sekitar pukul 17.30 Wib dirumah Kadus RT.005 RW 003.Desa Tirto Mulyo.Kecamatan Pulau Rimau Kab Banyuasin .

Atas kejadian tersebut korban SW melaporkan peristiwa pidana tersebut ke polisian sektor pulau rimau kabupaten banyusain, sehari sesudah kejadian sebagaimana laporan Polisi LP/B-01/1/2023/SUMSEL/BA/SEK.PRM tertanggal 23 Januari 2023.namun sangat disayangkan laporan korban dianggap sebagai tindak pidana ringan dari Polsek Pulau Rimau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 kuhp sementara korban melaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 351 Ayat (1)

 

Bahwa setelah kejadian korban merasakan sakit pada bagian perut dan juga saat itu korban khawatir akan keselamatan bayi yang dikandungnya karena pada saat diterjang korban sempat tersungkur kedepan.

 

kuasa hukum korban H. Pandi Siswanto, S.H., Bayu Cuan, S.H., M.H., M. Anugerah Al Abin, S.H,. dan I Gusti Jatun Sundoro, S.H. dari Kantor Hukum HPS (H. Pandi Siswanto & Rekan) menyampaikan bahwa terhadap penganiayaan kepada klien nya tersebut semoga keadilan bisa ditegakkan karena mengingat klien kami ini adalah ibu-ibu dengan kondisi lagi hamil besar 8 bulan kemudian dianiaya yang mana selain kondisi fisik juga psikis dari korban juga terganggu.

 

Lanjut ditambahkan oleh Bayu Cuan, S.H., M.H. juga kuasa hukum korban SW menilai kejadian tersebut sangat menyentuh hati yang mana harusnya menjadi perhatian khusus terhadap perempuan dan apalagi lagi kondisi hamil besar 8 bulan dan berharap keadilan bisa di tegakkan seadil-adilnya.

 

Kemudian di tambahkan oleh I Gusti Jatun Sundoro, S.H juga kuasa hukum dari korban SW yg mana pada saat setelah kejadian korban sempat mengalami muntah – muntah pada saat menuju RSUD Banyuasin dan selama perjalanan korban sempat beberapa kali berhenti namun tetap dipaksakan oleh korban dan tentunya kami selaku kuasa hukum agar kiranya korban WS mendapatkan keadilan dan terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya yang sangat semena- mena terhadap korban WS yang sedang Hamil 8 bulan.

 

Korban SW juga berharap semoga bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukum kepada pelaku yang pantas atas perbuatan yang dilakukannya.

 

 

(R.Tamimi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *