Klivetvindonesia.com.SINGKAWANG-Apa kabar Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU( MITRA PANCA)
Masih cukup segar didalam ingatan kita terkait kasus koperasi/CU(credit union) Mitra Panca Membangun Usaha Bersama yang heboh di tahun 2022 kemarin, dimana sejumlah anggota CU melakukan demo bahkan sampai mendatangi kantor DPRD kota Singkawang untuk mencari solusi dan keadilan atas kejadian yang menimpa mereka, hal tersebut dikarenakan tidak adanya kepastian dan jaminan terkait simpanan mereka di CU tersebut,”katanya,10-03-2023.
Hingga saat ini di bulan maret 2023 berita terkait kelanjutan kasus ini maupun pertanggungjawaban pengurus CU masih tidak menemui kejelasan.Lembaga keuangan yang bergerak di bisnis simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan, anggotanya sendiri,
Untuk itu melalui tulisan ini akan kita bedah semua terkait kasus ini.
CU Mitra Panca awalnya didirikan pada tahun 2015 dengan nomor badan hukum pendirian 82/BH/XVII.9/KOP.UKM-A dengan nomor induk koperasi(NIK) 6172080040002 (sesuai data di nik.depkop.go.id).
koperasi mitra Panca pada dulu nya sebagai mitra dari keluarga besar Bank PANCA ARTHA yang berkedudukan di bekas bangunan sekarang berdirinya CU MITRA PANCA,yang
bermasalah dengan anggotanya tidak luput dari ulah sang pemilik CU. Mitra Panca, Aliong yang saat ini sedang menjadi terpidana pada kasus PETI dan tuduhan/opini berkembang di masyarakat ke Pencucian uang (Money Laundering) pada CU Mitra Panca yang dikelolanya (Aliong, red).
Terindikasi Pencucian Uang pada CU Mitra Panca adalah suatu upaya jelas perbuatan melanggar Hukum untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan, agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Mengingat banyaknya jumlah korban dari anggota koperasi dan jumlah nominal simpanan yang diduga fantastis tersebut, maka sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus CU Mitra Panca ini dimana masyarakat menilai jika tidak adanya kepastian atas penyelesaian maupun kejelasan tentang apa yang sebenarnya terjadi di CU tersebut, maka sudah sewajarnya dan sepatutnya kinerja segenap aparat penegak hukum di kota Singkawang khususnya dan Provinsi Kalimantan barat diragukan profesionalismenya, integritas dan komitmennya didalam penegakkan hukum di kota Singkawang Provinsi Kalimantan barat.
Dimana kasus yang demikian besar dengan jumlah korban dan kerugian yang fantastis tidak dapat diungkap alias terjadinya pembiaran atas dugaan suatu tindak pidana yang jelas-jelas terjadi dan NEGARA gagal didalam melindungi masyarakat atas hak-hak mereka. Sungguh ironis dimana NEGARA Indonesia adalah negara HUKUM, namun didalam pelaksanaannya HUKUM seolah-olah tumpul dan mencederai rasa keadilan di masyarakat, yang bisa mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat kepada NEGARA terutama aparat penegak hukum, yang dapat memicu terjadinya pembangkangan/penolakan secara massal atas aturan/hukum yang berlaku(yang dinilai tidak berkeadilan).
Apabila kondisi negara sudah demikian, maka dapat dipastikan akan menjadi Failed state dimana legitimasi/kemampuan NEGARA yang diwakili oleh pemerintahan yang ada baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif sudah tidak dipercayai lagi oleh rakyatnya sendiri. Maka pemerintahan itu akan jatuh dengan sendirinya.
Untuk itu didalam kasus CU Mitra Panca ini kami meminta kepada segenap aparat penegak hukum di Singkawang dan Provinsi kalimantan barat, untuk dengan segera bertindak melindungi hak-hak masyarakat dan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku serta menindak dengan tegas dan menghukum seberat-beratnya semua pelaku yang terlibat didalamnya,”tambahnya.
Rabuansyah selaku Ketua LSM KOMPOR INDONESIA. DPC Singkawang menyesalkan sikap manajemen CU Mitra Panca Singkawang
yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelesaian pengembalian uang nasabah sehingga nasabah sangat kecewa,
Dan CU mitra panca Seakan kebal akan di sangksi atas kesalahan pengelolaan dana yang bermilyar milyar tersebut,hingga membuat banyak para nasabah yang sangat kecewa hingga membuat baleho yang bertuliskan “CU TIDAK WARAS”, diantara poinnya tertulis jelas Masuk tunai-keluar cicil, Masuk 100%-keluar 75%, Masuk 1 menit-keluar 10 tahun, Setor kredit diterima- Penarikan tabungan ditolak, Bunga tabungan dihentikan-bunga kredit berjalan.
Nasabah & masyarakat berharap kepada dinas terkait ,anggota DEWAN terhormat beserta Penegak Hukum yg terkait, bisa membuat titik terang
tentang fenomena permasalahan CU mitra panca,yang berlanjut lanjut
Pungkas Rabuansyah yang di temui awak media 10-03-2023.coffe morning beserta para masyarakat/ nasabah CU mitra Panca .(R.ed)





