Klivetvindonesia.com Bengkayang,Kalbar – Pada hari Senin 13 februari 2023.
“Instruksi Pemerintah pusat sampai ke pemerintahan Desa saat ini benar-benar dipaksakan untuk memutar otak dalam melakukan penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2022,Kamis 01/02/2023.
Pasalnya, jika pada dasarnya KPM BLT-DD sudah ditetapkan dan terlapor di sistem Omspam, jumlah KPM BLT-DD tidak boleh dikurangi oleh pihak desa.
Frans ketika diwawancarai oleh awak media ini kejadian pengurangan BLT-DD, yang terjadi di Desa Bhakti Mulya dilakukan secara membabi buta hampir 90% penerima manfaat BLT-DD tahun 2022 dipangkas dan dihapus dari yang semula penerima, dan sangat tidak tepat sasaran, justru yang menerima banyak yang ekonomi nya memadai memiliki usaha sembako, dan ada juga yang berstatus lajang, ini lah yang menjadi tanda tanya besar, KPM ini seolah-olah setingan.

“Selanjutnya,pada Intinya jika kejadian seperti ini, jika sudah dilakukan penetapan, itu tidak bisa dikurangi lagi dan apabila KPM tersebut menerima bantuan lain bisa dihapus, itu seharus dicarikan secepatnya untuk penggantinya,” Ucap Frans kepada awak media ini.
Camat Kecamatan Bengkayang Hery Setyonoketika dikonfirmasi oleh awak media ini dengan tegas mengatakan informasi terkait pengurangan BLT-DD di desa Bakti Mulya kita dari pihak kecamatan belum mengetahui informasinya. Segera kita akan kroscek ke lapangan”,Tutur Hery Setyono
“Tapi jika desa ingin menambah jumlah KPM, itu diperbolehkan akan tetapi dengan catatan, penerima tersebut tidak masuk atau tidak terdaftar dalam jaring pengaman Bansos yang bersumber dari APBN atau APBD,”Tutupnya.
Sumber : Jemi indrawan.
Reporter : ANDRIANUS





