Masyarakat Jijik Melihat Hukum Dinodai Oleh Oknum Penegak Hukum

-REDAKTUR SULSEL KLTV : FRANS KATO

klivetvindonesia.com– Kalau masyarakat kecil melakukan perbuatan melawan hukum, mungkin karena mereka tidak tahu akan norma – norma hukum , yang membuat mereka melanggar.

Tapi kalo pelaku hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum sungguh tidak masuk akal karena mereka tahu akan norma – norma hukum .

Oleh karena itu baik yang tahu maupun juga yang tidak tahu, ketika melakukan perbuatan melawan hukum harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena tidak ada yang kebal hukum di negri ini .

Apalagi Indonesia adalah negara hukum maka hukum hadir sebagai panglima untuk
menyelesaikan masalah – masalah yang berkenan dengan individu , masyarakat dan negara.

Kondisi yang demikian sepertinya masih jauh dari harapan masyarakat sebagai sala satu solusi atas permasalahan yang terjadi di sekitarnya hal itu dikarena dipicu oleh oknum pelaku hukum yang menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan tujuan hukum yang diharapkan oleh para pencari keadilan maka jangan heran jika kadangkala kita temukan ada anggota masyarakat yang” berani main hakim sendiri”.

Hal tersebut disebabkan karena frustasi dimana lembaga peradilan yang diharapkan menjadi benteng pertahanan terakhir , justru lebih memihak pada “golongan yang berduit”.

Fenomena yang demikian, yang membuat masyarakat jijik ketika ada oknum pelaku hukum yang menodai hukum dan hal itu sangat menyedihkan karena mereka yang seharusnya menjadi panutan justru memberi contoh yang busuk” kepada masyarakat .

Dan tanpa disadari oleh mereka bahwa menjadi pertanda jatuhnya wibawa hukum dimata masyarakat . Dengan ditangkapnya oknum Hakim , oknum Jaksa , oknum polisi , oknum pengacara.

Mengatasi hal yang demikian diharapkan kepada tenaga pendidik diperguruan tinggi yang mendidik generasi penerus yang konsentrasinya pada jurus hukum kiranya dapat mencetak anakbangsa yang bukan hanya ahli hukum tapi berahklak yang baik sehingga kelak dikemudian hari mereka menjadi penegak hukum yang baik.

Oleh karena itu diharapkan bukan saja menyentuh pada tataran teoritik belaka tapi aspek moral juga perlu diperhatikan . Sehingga kelak dikemudian hari mereka menjadi penegak hukum yang menjadi harapan para pencari keadilan di Negri Ibu pertiwi ini. ( Ditulis oleh Frans Kato )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *