Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Masih kasus pemecatan sepihak yang di alami Rahmad Maulana di pemerintahan desa Sekip kec. Lubuk Pakam kab.Deli Serdang terhadap dirinya selaku kadus sederhana dengan alasan yang tidak objektif di wilayah kerjanya, Jum’at 3/2/23.
Dalam pemecatan tersebut Rahmad merasa keberatan atas sikap kades sekip lubuk pakam yang semena-mena dalam pemberhentian terhadapnya.
Kronologis terjadinya pemecatan terhadap Rahmad Maulana ketika sekdes menghubungi Rahmad melalui via whatsApp untuk ikut serta dalam pengukuran tanah sehubung rahmad juga masih berada di tempat potong rambut dan hampir mau mendekati magrib,rahmad memohon kepada sekdes agar pengukuran tersebut di lakukan esok hari namun permohonan rahmad kepada sekdes sangat dingin dan mengatakan kalau ini perintah kades ucapnya sekdes kepada Rahmat.
Adapun saat pemberitaan tersebut mengenai pemecatan terhadap Rahmad Maulana awak media mencoba menemui Kades dan mempertanyakan alasan terjadinya pemecatan terhadap Rahmad Maulana, adanya pengukuran di lakukan di wilayah kerja kadus kades mengatakan kalau kadus berada di tempat tukang potong rambut ucap kades.
Adapun dari kronologis tersebut dua hari kemudian surat dari hasil pengukuran tanah keluar yang mana sekdes desa sekip melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama rahmad selaku kadus yang mana Rahmad sendiri tidak pernah melakukan hal pengukuran tanah tersebut dalam kasus ini sekdes sudah melanggar hukum yang ada dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Adapun pemilik tanah berinisial Ahmad Yani ketika awak media mempertanyakan mengenai pengukuran tersebut ahmad yani mengatakan bahwasanya tanah tersebut akan mau di bagikan oleh ahli waris ucapnya.
Masih Ahmad Yani mengatakan kepada awak media ketika surat tanah tersebut terbit kadus memperlambat dalam menandatangani surat tanah yang sudah selesai dan mengatakan walaupun saya ada mengambil istri nya setidaknya kadus harus tetap melayani kepentingan warga karena saya warga ucapnya yang menjadi pertanyaan ada apa alasan Ahmad Yani mengatakan “mengambil istrinya (red).
Masih Ahmad Yani mengatakan bahwa kadus mempersulit dirinya untuk mendapatkan tanda tangan kadus walaupun ada benang merah terhadap saya dan kadus katanya.
Diduga dalam kasus pemecatan terhadap Rahmad Maulana awak media menilai adanya masalah internal pribadi antara Ahmad Yani dan Rahmad Maulana yang mana (red) rahmad mendapatkan surat pemecatan tersebut dengan mencari-cari kesalahan yang ada tanpa alasan yang objektif dan Ahmad Yani mengatakan dalam hal ini rahmad terkesan memperlambat proses tanda tangan dari hasil surat keterangan tanah (SKT) milik ahmad ucap ahmad.
Namun dalam prihal tersebut Rahmad Maulana enggan untuk menandatangani surat pengukuran tanah yang sama sekali rahmad tidak hadir dalam proses pengukuran tanah milik ahmad yani, rahmad ketika di konfirmasi mengatakan kepada awak media tidak berani mengambil keputusan untuk menandatangani SKT milik ahmad di karenakan sekdes telah melanggar ketentuan yang mana seharusnya Rahmad di hadir kan dalam pengukuran tanah milik ahmad yani yang mana status sebelumnya belum di ketahui milik siapa dan berbatasan dengan miliki tanah warga yang mana ucap rahmad kepada awak media ” penandatanganan SKT yang tiba-tiba sudah ada Rahmad di di tekan kembali untuk menandatangani SKT milik ahmad yani, Rahmad sendiri ingin jika pengukuran itu bisa di ulang dan di hadiri di ikut sertakan dalam pengukuran tersebut agar kelak jika ada terjadi keributan karena kesalahan pengukuran dia dapat bertanggung jawab dan siap menanggung konsekuensi yang dia lakukan, itu jika terjadi kesalahan di lapangan jika dia di hadirkan, namun jika terjadi kesalahan dia tidak hadir siapa yang bertanggung jawab? Ucapnya kepada ikhsan Lubis selaku ketua DPP forum masyarakat indonesia (FMI) & Ketua fornas kab.deli serdang bersama kuasa hukum nya Ardiansyah Putra Munthe ,SH.
Dalam hal ini Ardiansyah selaku kuasa hukum rahmad maulana melakukan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) medan, ardiyansyah dan ketua DPP (FMI) ihsan Lubis & ketua DPC FRONAS MULIA PRAWIRA. SH menyayangkan sikap camat dan bupati diam serasa mengaminkan pemecatan kadus sederhana tanpa ada kroscek dan pemeriksaan secara komprehensif
Atas pemecatan tersebut Rahmad Maulana dan kuasa hukumnya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas apa yang di alaminya kasus ini akan di bawa kerana hukum Polresta Deli Serdang atas pemalsuan tanda tangan dokumen pengukuran surat tanah dan pemecatan sepihak di lakukan oleh kades yang di tandatangani camat Lubuk pakam dan permasalahan ini sudah di laporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sunggal Sumatera Utara.
Reporter : Reza Nasti / Ikshan Lubis





