Klivetvindonesia.com Sergai – Kegiatan yang di lakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga binaan desa pelintahan kec. Sei Rampah kepada warga binaan disabilitas dusun 11 yang tidak terealisasi dengan baik dan banyak nya pengurangan bantuan yang di berikan dalam berbentuk sembako pada hari Kamis 12/1/23 di desa pelintahan kec.sei rampah kab.sergai namun warga binaan sangat kecewa atas bantuan tersebut yang tidak di berikan dengan baik. Senin 16/1/23.
Adapun penyaluran tersebut diduga banyaknya pemotongan yang dilakukan kepala UPT Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Lamhot Pasaribu SH.MSI kantor UPT canang belawan yang membuat warga binaan disabilitas sergai kecewa Bantuan Sosial yang di berikan oleh kepala UPT dinas sosial tidak di jalankan dengan steagman Risma dan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati.
” Adapun penyandang disabilitas akan mendapat bantuan berupa makanan dengan nilai Rp 27.000 per hari sepanjang yang pernah di sampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati,berdasarkan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Yang jelas mereka mendapatkan Rp 27.000 per hari dikali jumlah hari. Kalau ada 31 (hari dalam sebulan), ya (dapat) 31 hari. Kalau 30 hari, 30 (dikali Rp 27.000),” namun warga binaan yang terhitung lebih kurang sekitar 40 jiwa mengalami kekecewaan atas sikap UPT Dinas Sosial Provinsi Sumatera Lamhot Pasaribu.
“Adapun jenis bantuan yang sepatutnya dan yang di terima oleh warga binaan disabilitas seharusnya yang bukan berbentuk sembako seperti beras satu karung seberat 10 kg biskuit 3 minyak 2 liter susu 2 kaleng teh celup 3 garam 2 bungkus gula pasir 2 kilo yang mana total jumlah di berikan bantuan tersebut kurang lebih Rp,300.000 yang mana total seharusnya untuk perjiwa Rp,810.000 yang totalnya sangat jauh dari yang di berikan atau di salurkan kepada warga binaan disabilitas yang hadir di lokasi sekitar 40 jiwa.
Dari jumlah tersebut yang nilai nya Rp. 810.000 jika di saluran kurang lebih 40 jiwa kepada warga binaan disabilitas sekitar Rp. 32.400.000 seharusnya yang di dapatkan oleh warga binaan namun hal tersebut tidak di dapatkan dengan sesuai arahan yang di berikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui anggaran (APBN) yang di sampaikan oleh ibu Risma, namun mereka hanya menerima kurang dari sekitar Rp. 240.000 perjiwa, kemanakah sisa anggaran yang ada pada dinas sosial Provinsi Sumatera Utara.?
Diduga kepala UPT Dinas Sosial Lamhot Pasaribu SH.MSI telah melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2015.
Adapun ketika awak media ingin konfirmasi mengenai keributan dan keluhan warga atas pengurangan bantuan yang di berikan bansos tersebut oknum wartawan mencoba menghentikan pemberitaan dengan kepada awak media ketika meliput di lokasi tersebut yang mana oknum wartawan itu mencoba mencegah dalam menayangkan berita keberatan warga melalui aksi dan aspirasi warga binaan disabilitas.
Kuat dugaan kepala UPT Dinas Sosial Lamhot Pasaribu SH.Msi menyuruh salah satu oknum wartawan untuk mencegah pemberitaan yang ada dengan mencoba melakukan transaksi transfer melalui via bank lewat pesan singkat whatsApp agar borok dan belangnya atas dugaan korupsi anggaran warga binaan disabilitas terhentikan.
Mengenai adanya unsur pencegahan atau memberhentikan pemberitaan tersebut Awak media mencoba kembali untuk mengkonfirmasi kepada pihak oknum wartawan yang biasa di sapa dengan panggilan incek Siregar yang mencoba menghentikan pemberitaan dan bertanya kembali melalui via telepon whatsApp namun oknum wartawan tersebut memberikan ancaman dengan mengatakan jika tidak mau berteman kita bakal ketemu suatu saat nanti ucap nya.
REDAKSI
Reporter : Reza Nasti / Tim





