Kadis PU Ketapang Deneri Pernah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan.

Klivetvindonesia.com,Ketapang (BT) – Kepala dinas PU Ketapang H Deneri diketahui pernah jadi tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Jambi Sukaramai kecamatan Manis Mata Ketapang pada tahun anggaran 2010 dengan nilai Rp 1.007.000.000 bersumber dari APBD.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah atau BPKP, proyek jalan itu sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 630 juta.

Pengadilan Tipikor Pontianak pada tahun 2016 sudah mevonis pidana penjara pada dua orang yakni kontraktor pelaksana yaitu direktur PT KBK berinisial TW dan seorang rekanan swasta bernama ZN dengan putusan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau membuat laporan pekerjaan palsu.

Dirangkum dari berita koran Suarapemred (SP) yang rilis tanggal 17 Juli 2016, nama Deneri masuk menjadi tersangka bersama dengan 8 orang lainya.

Peran Deneri saat itu sebagai asisten tekhnis kegiatan (astek) yang bertugas sebagai perencana atau perancang kegiatan proyek tersebut.

Deneri disangka karena terlibat membiarkan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga berkasus hukum.

Saat kasus tersebut bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para tersangka dengan sangkaan korupsi karena ada kerugian negara dan tuntutan mensubkonkan pekerjaan.

Para tersangka tersebut berasal dari dins PU ketapang seperti, DM (eks kadis PU Ketapang), M.I (PPK), PU, AJ, Deneri, Rah, kemudian Her, Suh dan LH. Sedangkan pihak swasta yaitu TW dan ZN.

Saat kasus itu berproses, salah seorang praktisi hukum di Ketapang Darius Ivo pernah mengatakan agar penyidik polres Ketapang menahan 4 orang yang telah di tersangkakan yang berasal dari dinas PU Ketapang.

“Keempat tersangka tersebut yaitu, pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan serta ketua Tim Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) sudah bisa dilakukan penahan,” kata Darius Ivo saat itu dikutip dari koran SP tersebut.

Salah seorang terpidana kasus inipun saat itu meminta jaksa berlaku adil terhadap kasusnya. Ia meminta agar jaksa juga turut menahan sembilan tersangka yang terlibat termasuk kadis PU sekarang.

“Saya jelas didakwa bersalah karena terbukti membuat laporan pekerjaan palsu. Tapi kenapa pejabat terkait lainya tidak diadili. Seharusnya, JPU bisa menjerat sembilan tersangka lainya dengan pasal pembiaran yang menimbulkan kerugian negara,” kata ZN kepada SP waktu itu.

Pernah Dilaporkan ke KPK.

Kasus korupsi proyek jalan ini juga pernah dilaporkan oleh seorang warga Ketapang bernama Zulianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 10 Januari 2011.

Dalam laporannya, Zulianto menyampaikan proyek peningkatan jalan Jambi Sukaramai dengan sumber anggaran APBD Ketapang tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 1.007.000.000.-

Zulianto menyampaikan, dari nilai kontrak tersebut, faktanya bisa diselesaikan dengan dana sebesar Rp 275.000.000.-

Sehingga kata Zulianto dalam laporan ke lembaga anti rasuah itu menyampaikan, ada kerugian negara atau merugikan perekonomian keuangan negara atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ataupun bisa memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

Untuk diketahui, kasus ini naik ke persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Ketapang. Saat itu, Polres sudah menetapkan total 11 tersangka.

Yakni 2 pihak swasta dan 9 pegawai negeri sipil (PNS) dari dinas PU Ketapang diantaranya Deneri yang menjabat sebagai kepala dinas PU Ketapang saat ini.

Namun dalam persidangan, hanya dua orang yang mendapatkan vonis hakim yaitu dua orang pihak swasa, sementara sembilan nya tidak ditahan ataupun terbukti korupsi meski publik menilai ada kejanggalan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *