Instansi Pemerintahan Deli Serdang Diduga menerima Upeti “Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata”

Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Masyarakat Dusun I Desa Tanjung Morawa A Melaporkan Ke Forum Masyarakat Indonesia (FMI) Sumatera Utara terhadap aktivitas perusahan PT.Agro Palm Cemerlang (APC) yang berada di Jalan Sei Blumai Hilir Dusun I Desa Tanjung Morawa A Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang,Kamis 06/01/23.

 

Adapun keluhan dan laporan yang di alami oleh masyarakat Dusun I Desa Tanjung Morawa A, Kec.Tanjung Morawa mengalami kebisingan dari aktivitas kegiatan perusahan PT.Agro Palm Cemerlang (APC) di Dusun I Desa Tanjung Morawa A yang mana sangat mengganggu jam istirahat pada malam hari.

 

 

Banyaknya truk pengangkut buah sawit dan cangkang yang melintas di dusun I desa tanjung morawa menyebabkan dinding-dinding rumah masyarakat  retak yang mana sangat berbahaya untuk masyarakat apabila adanya reruntuhan pemukiman dan dapat melukai atau mengalami kerugian jiwa ucap Iksan Lubis.

 

Laporan warga dusun I kepada (FMI) Forum Masyarakat Indonesia, adapun mengenai cerobong asap milik perusahan tersebut ketika beraktivitas asapnya sangat mengganggu kepada masyarakat di desa dusun I yang menyebabkan radang pernapasan atau  penyakit ispa.

 

Kegiatan produksi oleh PT.Agro Plam Cemerlang (APC) tersebut juga menyebabkan pencemaran pada air sumur di pemukiman warga dusun I desa tanjung morawa A yang mana masyarakat dusun I desa tanjung morawa tersebut sangat sulit saat ini dalam mendapatkan dan memperoleh air bersih.

Saat warga dusun I desa tanjung morawa A menyampaikan aspirasi nya kepada forum masyarakat Indonesia (FMI) mengenai aktivitas dan pencemaran lingkungan baik air dan udara yang berasal dari perusahaan PT.Agro Plam Cemerlang yang mana produksi limbah maupun pencemaran terhadap lingkungan dengan sengaja.

 

“Iksan lubis menyampaikan  instansi pemerintah pemkab deli serdang jangan hanya diam dan tutup mata terutama dinas lingkungan hidup beri solusi kepada masyarakat atau cabut izin PT.Agro Plam Cemerlang karena hasil produksi yang ada di perusahaan tersebut memberikan pencemaran terhadap lingkungan dengan sengaja tanpa di kelola dengan baik pungkasnya.

 

Adapun sanksi atau hukuman terhadap perusak Sumber air atau pencemaran terhadap lingkungan harus diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

 

Delik lingkungan dalam pasal 98 UU PPLH 2009 sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

“Dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

“Peraturan UU PPLH tersebut dibuat oleh Pemerintah adalah untuk dipatuhi dan dihormati oleh rakyat, bukan sebaliknya dilanggar.

 

Iksan Lubis sebagai pengurus FMI kab. deli serdang  menduga terkait lambat nya kinerja pemkab deli serdang  yang mana dugaannya Pemkab dan dinas lingkungan hidup menerima upeti sehingga mengabaikan dan membiarkan atau dengan sengaja memberikan izin beroperasi tanpa meninjau kelokasi seperti apa sistem operasi aktivitas perusahaan tersebut.

 

Adapun dugaan keterlibatan oknum TNI yang membekingi perusahan PT. Agro Palm Cemerlang (APC) tersebut mengancam salah satu warga akan melaporkan kepolisian, dan diduga oknum tersebut menyampaikan kepada salah satu warga akan mematahkan kakinya.

 

“Iksan Lubis selaku pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kab. deli serdang (DPD) Forum Masyarakat Indonesia (FMI) ketika mengkonfirmasi pihak kadus desa dusun I, tidak merespon namun Iksan mencoba kembali untuk mengkonfirmasi pihak kades desa tanjung morawa A melalui via WhatsApp, akan tetapi amat di sayangkan jawaban dari kedes yang otoriter menuduh kami memanfaatkan warga dan masyarakat di sekitar yang terkesan untuk menghindari dan menutupi ucapnya.

 

 

Laporan  : (Red) Tim investigasi dan FMI 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *