Klivetvindonesia.com,PONTIANAK-Proses penyerahan minimal dukungan pemilih dalam pendaftaran Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia wilayah provinsi Kalimantan Barat, telah dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat. Namun tim pendukung/penghubung Bakal Calon atas nama Ade Muhammad Iswadi SE, menyampaikan keberatannya.
Disampaikan Alfin, Penghubung Bakal Calon DPD RI Wilayah Kalbar atas nama Ade Muhammad Iswadi SE, menegaskan keberatannya terhadap proses /mekanisme pendaftaran Bakal Calon DPD RI. “Yang jelas kami masih merasa berkeberatan dengan proses/mekanisme pendaftaran Bakal Calon di KPU Provinsi Kalbar yang sudah berlangsung,” kata Alin yang mengakui sudah mengirimkan keberatannya kepada KPU Provinsi melalui emai atas saran dan masukan para pendukung dan tim administrasi yang sudah bekerja maksimal.
Alfin menjelaskan keberatan yang disampaikan setelah memahami telah berakhirnya proses pendaftaran pencalonan anggita DPD RI dan mengingat bakal calon anggota DPD RI atas nama Ade Muhammad Iswadi sudah melakukan registrasi serta adanya toleransi pembuktian, termasuk saran dan pendapat para pendukung,”katanya.
Perlu disampaikan, lanjut Alfin, pertama bahwa kondisi saat pendaftaran ada beberapa bakal calon yang memanfaatkan masa toleransi setelah terlacak di Silon, diantaranya pihak kami baru mengupload sekitar 321 dan bahkan salah satu contoh lainnya diketahui atas nama Maria Goreti status di Silonnya masih kosong.
Kedua, lanjutnya, dari kondisi tersebut ada toleransi untuk membuktikan bahwa Bakal Calon memiliki syarat minimal dukungan pemilih yang tersebar di 50% jumlah kabupaten/kota di Kalbar dengan jumlah minimal dukungan pemilih 2000. “Ketiga, karena mengingat pusat komando sekretariat/tim administrasi kami berada di Sintang dan tengah melakukan proses upload sehingga berkas-berkas sedang diupayakan penuyelesaiannya dan kami yang ke Pontianak tidak membawa berkas pembuktian selain mencari peluang agar bisa dikirim via media internet.
Yang keempat upaya pembuktian dilakukan pihaknya dengan minta kirim 1 data input aplikasi excel yang sumbernya dari F1 yang sudah kami selesaikan lebih dulu dengan proses copy paste (yang ditemui juga bahwa F1 dan excel memiliki format yang tidak sama), kemudian 2) kami minta kirimkan F1 softcopy yang merupakan data hasil input dari data KTP/KK dukungan pemilih yang kami miliki dimana sebenarnya memiliki jumlah sebaran yang melebihi syarat minimal 50% (7 kabupaten/kota) namun yang kami sudah selesaikan hingga jumlah 2200 an dan sudah dibuang data ganda dengan jumlah pemenuhan sebanyak 2006/2009 jumlah minimal dukungan pemilih, 3) kami juga memiliki foto KTP/KK yang kami miliki jumlahnya melebihi input ke F1 / excel yang sudah dilakukan.
Dan kelima berdasarkan upaya pembuktian tersebut, kami terhenti di pemeriksaan F1 yang belum terkirim semua oleh tim administrasi karena persoalan teknis sehingga itu bukanlah hal final bahwa kami dianggap tidak bisa membuktikan syarat minimal dukungan pemilih. “Apalagi ada data excel dan foto KTP/KK yang juga bagian dari kelengkapan upaya pembuktian kami memang benar-benar memiliki sebaran dan jumlah minimal dukungan pemilih sesuai ketentuan,” tegasnya sembari mengatakan poin keenam menyayangkan karena dianggap tidak cukup waktu (F1 belum terkirim semua oleh tim.
kami dihentikan untuk proses pemeriksaan.
Dan ketujuh (teraknhir), sambung Alfin, berdasarkan Surat Model Pengembalian Dukungan DPD-KPU.PROV, di kalimat bterakhir pada bagian terakhir menyebutkan “Selanjutnya, Bakal Calon Anggota DPD dapat melakukan perbaikan data dan dokumen sampai dengan batas akhir waktu penyerahan dukungan minimal pemilih. “Ini juga perlu dijelaskan maksudnya,” tegas Alfin.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, lanjut Alfin, kami bermaksud melakukan upaya advokasi kebijakan untuk membuktikan bahwa kami melakukan registrasi pendaftaran ke KPU Provinsi benar-benar karena kami memiliki syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran yang sudah memenuhi syarat ketentuan. Karena itu, kami berharap bahan ini menjadi bentuk rekam jejak dan upaya kami untuk mendapatkan kebijakan yang lebih memandang kepada materi pembuktian yang kami miliki bukan yang gagal kami hadirkan karena belum berhasilnya F1 terkirim oleh tim karena kendala teknis.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. “Tim administrasi kami juga sudah berupaya mengirimkan data F1, excel, dan foto KTP/KK, yang tengah berproses, melalui email teknishupmas.kpukalbar@gmail.com.,” tutup Alfin saat didampingi Agus Setiawan (tim penghubung) pada awak media.
“Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Bakal Calon Anggota DPD RI Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Ade Muhammad Iswadi SE, membenarkan bahwa setelah bekerja keras dan memastikan jumlah dukungan cukup, tim penghubung/ pendukung/ administrasinya merasa keberatan dan tekah berkirim email kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Yang dapat saya pastikan bahwa, jumlah minimal dukungan pemilih yang ada di kami yang berhasil dicek dalam proses copy paste ke excel setelah dibuang gandanya totalnya sebanyak sekiotar 2006/2009 dukungan, dan laporan dari kawan-kawan tim administrasi yang tengah membantu proses administrasi masih terdapat dukungan yang belum sempat dikejarkan dengan jumlah cukup banyak dan sebaran yang dilaporkan hanya 1 (satu) kabupaten di Kalbar saja yang tidak terdeteksi ada mengirimkan dukungan pemilih (berbentuk KTP/KK),” jelas pemilik gelar Pangeran Muda Wiraguna Suryanata asal Sintang yang juga mantan KeTUA dan Komisioner 2 (dua periode) di Kabupaten Sintang ini Panjang lebar menutup klarifikasi singkatnya. (*/)
Tim Penghubung
1. Alfin (Tim Administrasi) HP: 081216230309
2. Agus Setiawan
(Red)





