Ratusan warga Datangi Polres Ketapang.

klivetvindonesia.com, Ketapang,-Ratusan warga desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan.kabuten ketapang.kalimantan barat.29 Desember 2022, Pukul 11:40 wib.

mendatangi Polres Ketapang, Kamis 29 Desember 2022 sekitar pukul 11:40 Wib.

Warga melaporkan kepala desa mereka
Atas tindakan menjual atau merampas lahan milik masyarakat pesaguan kanan
Laporan itu dilengkapi dengan tanda tangan masyarakat sebanyak 194 orang beserta sejumlah bukti pendukung.

Salah satu warga yang melapor tersebut mengatakan, mereka datang beramai-ramai ke Polres untuk mengadukan Kades yang dikiranya sudah membuat surat tanah palsu (SKT) dan memperjual belikan lahan perkebunan masyarakat tanpa hak dan persetujuan.

Lahan itu harusnya milik kami, karena sudah ada kesepakatan terdahulu yang disahkan dan diketahui aparat Muspika sebelumnya dan disetujui oleh perusahaan kebun sawit dari PT Prana Indah Gemilang (PIG).” kata dia selepas melapor itu di Polres Ketapang.

Dijelaskanya, tanah yang diduga sudah dibuatkan SKT oleh Kades mereka adalah seluas 103 hektare.

Tanah itu saat ini sudah dikuasai oleh eks calon Bupati Ketapang sekaligus mantan anggota DPRD, Junaidi.

Tanah itu dibeli Junaidi dari warga kami bernama Suhardi alias Logo seluas 103 hektare, tanah itu memang sudah ada di kebun sawitnya dari PT.Prana Indah Gemilang (PIG) itu kata salah satu warga yang ikut melapor.

Diuraikan salah satu warga, ada 1.976 hektare lahan kebun sawit hasil penyerahan dari PT.Prana Indah Gemilang (PIG) kepada masyarakat desa Pesaguan Kanan.

Penyerahan lahan itu terjadi sekitar tahun 2012 yang diketahui dan disetujui oleh pimpinan kecamatan (Muspika) dan PT.Prana Indah Gemilang (PIG)

Dalam perjanjianya, lahan itu tidak boleh dipindah tangankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan masyarakat desa Pesaguan Kanan.

Sehingga, sambung dia, tidak ada warga desa yang memiliki surat-surat tanah, tetapi masyakat tahu bahwa tanah tersebut sudah diserahkan untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan dasar surat perjanjian atau kesepakatan yang sudah disetujui oleh Muspika dan perusahaan pada saat itu.

Tapi kenyataanya Kades kami sudah menerbitkan SKT dan menyetujui jual beli lahan itu.

Kami seluruh masyarakat pesaguan kanan berharap agar pihak yang berwajib agar konsisten dalam menindaklanjuti laporan kami.agar kami mendapat kan kembali hak kami atas tanah tersebut.begitulah kata salah satu perwakilan seluruh masyarakat pesaguan kanan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *