PPRD Kabupaten Jeneponto Sahkan Tiga Buah Ranperda Inisiatif DPRD

SULSEL_KLTV INDONESIA

KORDINATOR LIPUTAN :
IQBAL DG NAKKU

Jenepontoklivetvindonesia.com— Pemerintah bersama Dewan perwakilan rakyat daerah (PPRD) kabupaten Jeneponto sahkan tiga buah Ranperda hari ini Rabu. (28/12/2022)

Bacaan Lainnya

 

Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Ranperda Retribusi persetujuan bangunan gedung dan Ranperda tentang perumahan dan pemukiman kumuh. Ketiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPR

Bupati H. Iksan Iskandar dan ketua DPRD H. Arifuddin menandatangani langsung berita acara pengesahan disaksikan Unsur Forkopimda, puluhan anggota dewan, kepala PD, camat dan stakeholders

Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar,

Selanjutnya bupati Iksan memberikan pendapat akhir mengenai Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Bahwa dalam upaya opyimalisasi penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah. Perlu adanya kesamaan persepsi, keterpaduan gerak dan langkah yang seirama untuk seluruh steakholder. Guna mewujudkan hal tersebut mesti disusun sebuah regulasi untuk mejadi acuan dan pedoman sekaligus sebagai landasan yuridis formil pemerintah daerah dalam mengambil sebuah kebijakan.

Dengan telah di undangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal
daerah dan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal daerah.” Ungkap Bupati dalam sambutannya.

_”Penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan dan fraksi atas usulan serta saran pada pembahasan Ramperda ini, yang selanjutnya akan diproses menjadi peraturan daerah_”ujarnya

#Kominfo
#HumasIKP
#Menujumasyarakatinformasi
#Salamsehat
#pulihlebihcepat
#bangkitlebihkuat

Editor. : Kabid Humas
Penulis : Harlin Palanrangi
FG : Syam & Arfa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *