KLTV INDONESIA.
KlivetvIndonesia.com. | Agus Marwan Wasekda DPD LIRA KONAWE menyampaikan di depan awak media, indikasi tersebut terkait dengan BLT Dana Desa Sebesar 40% Dengan Total Anggaran sebesar Rp.194.400.000 berdesarkan Pagu APBDes Tahun 2022 Namun Faktanya Realisasi Penerima KPM sebanyak 54 Kk Dengan Total Anggaran Rp.145.800.000 selama 12 bulan Sehingga terjadi Selisih Anggaran Sebesar Rp.48.600.000 dimana sisa anggaran tersebut di kembalikan Di rekening desa untuk Di pergunakan berdasarkam Aturan Permendes No.7 Tahun 2022, Melalui Musdes Khusus Sebagai Syarat untuk Mencairkan Sisa Anggaran BLT-Dana Desa Namun Itu Tidak di lakukan Berdasarkan konfirmasi Kesalah satu Masyarakat Desa Silea

Selai Itu Juga menurut wakil sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat ini, ada Beberapa Program yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Serta spesifikasinya yang di usulkan Ketahanan Pangan 20% pada Musdes yang di lakukan itu Bantuan Perikanan dengan total Pagu APBDes Rp.134.272.000 Terjadi Mark Up Harga
Serta Terjadi Indikasi Permainan LPJ karena Tidak adanya Sertifikasi Pendamping Serta berita acara serah terima Pengadaan Oleh Masyarakat yang di saksikan oleh pendamping.
Selain Itu terjadi Mark Up Harga Pada Desain Dan RAB Pada Pekerjaan Fisik Yaitu Rehabilitasi Jalan Dusun serta dikerjakan Secara Asal-asalan
DPD LIRA KONAWE Meminta Dengan Tegas Pihak APH Memanggil dan memeriksa Kades Silea (Bislan) untuk mempertanggung jawabkan hal tsb.
Dalam 2aktu dekat kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak APH, tegas Agus Marwan selaku Wasekda DPD LIRA KONAWE
Laporan : Ferdinansyah alnoviasran tombili





