*LP-KPK Komda Kalbar Angkat Bicara Proyek Perkim Provinsi Kalbar, Terindikasi Tidak Sesuai RAB*

 

Klivetvindonesia.com, Kubu Raya –Syaifullah yang akrab disapa Bang Iful selaku Anggota Devisi Tindak Pidana Korupsi Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan Provinsi Kalimantan Barat (Komda LP KPK Kalbar) saat di temui media klive Indonesia angkat bicara terkait proyek tersebut.

Yang kita ketahui,hal ini sempat diberitakan beberapa hari yang lalu terkait pekerjaan proyek peningkatan kualitas permukiman jalan Pembangunan RT 05 / RW 13 Dusun Nipah Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dengan Material AMP di Kombinasi Dengan Aspal Goreng Manual.

Rasdi saat dikonfirmasi oleh LP-KPK Bidang Investigasi Tipikor Komda Kalbar pertanggal 12 Desember 2022 mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah milik Iid ( Idramsyah), dan dirinya hanya membantu dilapangan.

Belum juga di jelaskan oleh Rasdi bantuan seperti apa yang dilakukannya apakah permodalan atau matrial,saat di konfirmasi siapa pemilik CV. Putra Timur, Rasdi menjawab tidak tau.

Kejanggalan demi kejanggalan sehingga menimbulkan dugaan bahwa Pekerjaan ini sudah di perjual belikan.

Terkait dengan di campurnya AMP sebagian dan Aspal Goreng Manual sebagian Rasdi tidak menjawab siapa yang memberikan perintah atas penyampuran tersebut sehingga patut diduga Rasdi Sudah mengbil keputusan sendiri untuk mencapurkan AMP dengan Aspal Goreng Manual dalam pekerjaan tersebut, sehingga merubah Bestex dan otomatis merubah kualitas dan patut diduga ada unsur tindak pidana korupsi yang di langgar.

Pekerjaan proyek peningkatan kualitas permukiman jalan Pembangunan RT 05 / RW 13 Dusun Nipah Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tertera di Plang Proyek sebagai pelaksana adalah CV. Putra Timur dengan pagu dana RP. 179.428.000 dengan masa kerja 45 hari kalender tanggal kontrak 17 Oktober 2022, dengan nomor kontrak 027/C.06.A-01/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2022 dengan Penanggung Jawab Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Jimmy Kabid Perkim Provinsi Kalimantan Barat dihubungi via pesan WhatsApp hingga berita ini di tayangkan tidak menjawab sedikitpun.

Sehingga menimbulkan dugaan bahwa Terkesan ada pembiaran oleh Dinas Perkim Provinsi dengan pekerjaan yang diduga serta terindikasi menyalahi bestek atau tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB)

Jimmy selaku Kabid juga bungkam atas perusahaan konsultan mana yang mendapatkan kontrak pengawasan sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Dinas dan Konsultan Pengawas tersebut.

Akhirnya Anggota Devisi Tipikor Komda LP KPK Kalbar Bg Iful berharap kepada para petinggi pemerintah daerah provinsi Kalbar baik itu Gubernur Kalbar,para Kepala Bidang dan Pemerintah Kota Pontianak Walikota Pontianak beserta jajarannya harus selalu mengontrol,mengecek setiap proyek kerjaan, karena proyek tersebut dari hasil dana perpajakan setiap tahun di kelola oleh pemerintah,hasil pajak itu kan dari uang masyarakat membayar pajak,dan di kelola pemerintah untuk pembangunan daerah pungkas Bang Iful.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *