Rohul-Klive tv Indonesia.com : Elsina Boru Hombing Warga Kampung teluk sono, kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu-Riau, sangat kecewa atas tindakan kepala desa teluk sono atas pembuatan surat tanah yang mana seharusnya pihak pemerintah desa teluk sono ada pemberitahuan kepadanya sebagai ahli waris atas warisan yang di tinggal almarhum suaminya yang bernama :Jomsom lalahi.

“Disampaikan Elsina boru Hombing kepada awak media pada tanggal 02/12/22.Bahwa tanah miliknya seluas empat hektar dan surat aslinya ada di tangannya,Tanah tersebut telah di miliki orang lain yang dia tidak kenal seluas sekira satu hektar,pohon kelapa telah di tumbang kita akan keberatan dan tempuh jalur hukum atas tindakan kepala desa teluk sono sebagai mewakili pihak pemerintah kenapa ??tidak ada pemberitahuan ke saya jika memang almarhum Suami saya telah menjual, Seharusnya aparat desa melibatkan saya sebagai istri yang sah atas jual-Beli tanah tersebut ada apa dengan semua ini,Kita akan cari keadilan lewat keputusan pengadilan karena tanah ini masih milik saya sebagai istri sah almarhum jomson Lalahi sebagai suami saya.Tambahnya
” Surat asli ada sama saya,jika memang ada jual beli tanah pihak pemerintah desa kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya, informasi yang di sampaikan pihak pembeli, bahwa surat yang di keluarkan oleh Desa dan camat ada mereka punya,Kok duplikat suratnya,Saya hanya bilang kita akan menyampaikan permasalahan ini ke pengadilan Negeri Rokan hulu, tandasnya
“Suami dan isteri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama,Boru Hombing merasa Di rugikan oleh Kepala desa yang mana harta peninggalan almarhum seluas empat Hektar telah di jual sekira satu hektar tanpa ada pemberitahuan kepada Elsina Boru Hombing.
“pantauan awak media di lokasi,Tanah tersebut telah di bersihkan oleh pembeli mau di bangun rumah,ketika awak Media bertanya:Ini kalian membeli dari siapa,mereka jawab ini sudah sah milik kita surat ada sama kita yang di tanda tangani oleh desa dan camat kita hanya pembeli dan masalah lain silahkan koordinasi kepada kepala desa dan camat.pungkasnya
“guna mengimbangi pemberitaan pihak kontrol sosial mencoba konfirmasi kepada Tarmidi sebagai kepala desa teluk sono melalui chat WhatsApp tidak ada tanggapan.
(Tim)





