Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Iqbal Alfansyuri Aktivis sumut laskar Amali saat diminta tanggapan oleh awak media pada hari Minggu (20/11/2022) Sekira pukul.15:56 Wib mengatakan seharusnya pihak PTPN 2 Nusantara berani ambil kembali lahannya yang berada di Jalan Damar Wulan Kongsi 6, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara yang masih status tanahnya masih HGU Nomor 152 tahun 2008, yang kini diduga telah di garap oleh oknum mafia tanah dan diduga dijual pihak pengembang.
Dan Pihak – pihak yang jelas jelas bangunan yang dibangun oleh pihak pengembang diduga suku Thiongha
Apakah sudah jelas pihak PTPN 2 Nusantara melakukan pelepasan hak tanah tersebut ke pihak pengembangan,, biar tidak terjadi selisih faham maka pihak PTPN 2 harus tegas, dan transparansi publik ke pada masyarakat.
” Lanjut Iqbal alfansyuri, menyampaikan sebagai Humas PTPN 2 Nusantara tanjung morawa saya meminta untuk transfaransinya terhadap pengembangan yang ada dijalan damar wulan kongsi 6, desa sampali, kecamatan percut seituan, kabupaten deliserdang, apakah tanah tersebut sudah dilepas Hak panggungnya dan tidak lagi HGU sudah dicabut, “Ungkapnya.
Red





