Resmi Jadi Desa Definitif, Serda Eri Juniawan Hadiri Acara Tasyakuran di Desa Pujodadi

Klivetvindonesia,com. Pesawaran – Masyarakat Desa Pujodadi Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran gelar acara Tasyakuran Definitif dan Pemekaran Desa Pujodadi dilaksanakan dengan meriah di lapangan bola kaki Dusun 1 Desa Pujodadi, Sabtu (05/11/2022).

Acara Tasyakuran Definitif Dan Pemekaran Desa Pujodadi ini dihadiri langsung oleh Bapak Endro S anggota dari DPR RI, Bapak Yusak anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi Golkar, Bapak Bambang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Bapak M Nasir DPD Partai Nasdem, Bapak Enggo Pratama S, Ptp,. M. Si, Camat Negeri Katon, Serma Muslim Danpos Posramil Negeri Katon/Ramil 421-02/GDT, Bapak Triswanto Pj Kades Pujodadi, Seluruh Kades Kecamatan Negeri Katon, tokoh masyarakat desa Pujodadi, tokoh Agama desa Pujodadi, serta Masyarakat setempat dan tamu undangan.

Pj Kades Pujodadi Bapak Triswanto mengatakan, “acara tasyakuran ini adalah acara pertama kalinya yang diadakan di Desa Pujodadi dengan tujuan utama untuk mempererat silaturahmi, kemudian pada kesempatan ini pula selaku pejabat baru kami mohon dukungan dan bimbingan baik dari para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat desa Pujodadi guna menentukan kebijakan dalam pembangunan dan pengelolaan desa kita yang sudah menjadi Desa Defenitif, semoga kedepan kita dapat bekerja sama dan sama sama bekerja untuk desa kita,” ungkap Pj Kades Pujodadi.

Sementara Babinsa Desa Pujodadi Ramil 421-02/Gdt Serda Eri Juniawan berharap “setelah acara pemekaran Desa Pujodadi yang tadinya merupakan bagian dari desa Poncokresno warga desa semakin semangat dalam membangun desanya karena yang pasti kedepan telah memiliki anggaran sendiri bagi pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan didesa, kemudian ia menambahkan semoga kedepan desa Pujodadi dapat segera bersaing dengan desa desa yang ada di wilayah kecamatan Negeri katon kabupaten Pesawaran serta dapat menjadi desa yang mandiri nantinya, “ucap Serda Eri Juniawan.

Lebih lanjut Serda Eri Menambahkan Pemekaran Desa karena Desa Pujodadi ini pastinya Sudah mencukupi prosedur atau mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan tentang desa oleh pemerintah kabupaten Pesawaran.“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , menyebutkan bahwa Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa dan Pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan, untuk itu seluruh warga harus optimis dan berperan aktif untuk membangun desanya, kami sebagai Babinsa dan selaku prajurit TNI akan selalu siap bersinergi untuk mewujudkan itu semua” ungkapnya.

Didy/Rls

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *