Beli Buah Sawit Dengan Nilai Satu Juta Rupiah Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Kejaksaan, Pengadila Kaget

𝐊π₯𝐒𝐯𝐞𝐭𝐯𝐒𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐒𝐚.𝐜𝐨𝐦 – Bengkayang.
Yusri membeli buah sawit kepada petani rupanya, buah sawit curian, Yusri bantah atas tuduhan otak pencurian namun tidak digubris, hak mengeluarkan pendapat sesuai undang Undang Dasar 1945 pasal 28 tidak direspon.

Pada saat di konfirmasi Yusri mengatakan buah sawit itu satu ton perkg saya beli Seribu rupiah jadi harganya satu juta rupiah, disaat saya diperiksa saya dituduh otak pencurian oleh tiga orang pelaku pencurian, dan saya bantah bantahan saya tidak digubris, sehingga saya dituntut Kejaksaan Negeri Bengkayang Tiga Tahun Enam bulan.

Dan ditempat terpisah awak Media mendatangi Pengadilan Negeri Bengkayang guna konfirmasi, di Pengadilan negeri Bengkayang, di terima Humas, saat di jelaskan kronologis kejadian Hakim sempat kaget katanya kalau begitu kejadiannya mengapa tuntutan nya disamakan pidana biasa ya?! lanjut hakim dibawah kerugian Dua Juta Lima Ratus Ribu itu TIPIRING( tindak Pidana Ringan) nanti lihat ungkapnya.

*ANDRIANUS*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *