Diduga Ada Kongkalikong di Proyek Pembangunan Ruas Jalan Semindang – Sejarok Param dan Diduga Langgar UU No 14 Tahun 2008

klivetvindonesia.com Bengkayang – Diduga ada kongkalikong antara kontraktor, konsultan dan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Pembangunan Ruas jalan Semidang – Sejarok Param, yang diduga tidak sesuai Sepek dan Prosudur, menurut informasi dari warga setempat, mengatakan pada Awak media ini, awalnya proyek pembangunan jalan ini kami gembira jalan bisa di bangun, setelah mulai bekerja kami selaku masrakat setempat merasa kurang puas dengan hasil kerja yang baru satu bulan ini berjalan, yang mengunakan Dana (DAK) melalui Dinas PUPR Bengkayang,

Sangat disayangkan pekerjaan yang nilainya Cukup besar tetapi pekerjaan nya kami angap Abal-abal, karena dari sudut pandang kami selaku masarakat setempat, mereka bekerja di lapangan seolah-olah di kejar – kejak waktu, sehinga cara penimbunannya melompat-lompat, dan begitu juga galian saluran, sehinga turun nya hujan mengakibatkan tetgenangnya Air di jalan,Tuturnya.

Dan pihak media langsung konfirmasi melalui Whatsapp kepada pemilik perusahaan penyidiaan jasa,28 September 2022. mengatakan” memang begitu kali ada yang langsung LPA dan ada yang langsung LPB dulu, dan minggu ini baru masuk LPB karena kemari matrial yang baru siap LPA, tuturnya
Yang di pertanyakan prosudur dan mekanisme seperti apa? Penimbunannya yang melompat lompat, dan begitu juga pengalian saluran sehinga terjadi genangan Air. Kontraktor mengatakan” Ya kita kerja sesuai arahan dari Dinas dan kunsultan, yang jelas LPB spot-spot bukan sepanjang jalan, sama juga dengan saluran spot-spot bukan sepanjang jalan, Ucapnya ” Kontraktor.

Harapan warga setempat kepada Dinas terkait, atau pelaksana pengawas dan kunsultan dilapangan dengan adanya pembangunan jalan semidang – sejarok param, Benar – benar di jaga mutu dan kualitas nya, supaya tidak mengecewakan kami yang menikmati aksas manfaat nya, Ucap” Warga

Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp mengatakan coba hubungi Kabid Bina Marga saja karna secara teknis beliau yang tau dan selaku PPK nya.

Kabid Bina Marga saat di konfirmasi via Whatsapp mengatakan informasi yang dapat kami sampaikan berdasarkan penjelasan konsultan pengawas :
1. penanganan LPB untuk leveling/perata perkerasan jalan eksisting pada sta2 tertentu (tidak sepanjang jalan rencana), pd saat ini penanganan LPB sudah mulai dilaksanakan;
2. penanganan LPA sepanjang jalan rencana. Pada saat ini, LPA yg dilaksanakan di sta2 yang tidak diperlukan penanganan LPB leveling (kondisi penampang perkerasan eksisting baik);
3. Penanganan drainase jalan dilaksanakan pada sta2 tertentu. Pada saat ini, penanganan drainase baru berupa galian drainase (nantinya dilanjutkan dengan pasangan batu mortar).
4. terdapat penampang galian drainase pd tebing tanah yg longsor. konsultan pengawas sudah meninstruksikan pelaksana untuk segera memperbaiki pekerjaan tersebut.

Ketika tim KLTV Indonesia menanyakan Bestex untuk di bukakan sebagai pedoman teknis dalam pekerjaan Kabid Bina Marga hingga berita ini tayang tidak mau menunjukan ke tim KLTV Indonesia sehingga patut diduga melanggar undang undang tranparansi publik no 14 tahun 2008

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *