Kltvindonesia.com, Konawe-
Berdasarkan laporan salah warga Desa Sambeani pada hari, Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 wita, di piket siaga Dit. Reskrimum Polda Sultra telah menerima surat pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
DPD PPWI Sultra akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, FERDINANSYAH, A.T dalam hal ini Wakil ketua PPWI Sultra juga menegaskan, pihaknya akan mempresure kasus ini karena oknum kades di duga melanggar, Pasal 263 KUHP ayat 3 dan pasal 266 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun. Yang artinya jelas bahwa oknum kepala desa harus pertanggungjawabkan perbuatannya didepan APH. Tegas Wakil ketua PPWI “.
Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) sambeani, Kecamatan abuki, Kabupaten konawe, berinisial NR (39) saat melakukan pendaftaran bakal calon Kades , diduga memakai ijazah Sekolah menengah pertama (SMP) palsu.
Pendaftaran calon kepala sambeani di balai desa sambeani, pada hari, Kamis tanggal 22 September 2022 oleh panitia tujuh(7) penyelenggara Pilkades.
Menurut pengakuan warga Desa sambeani, Kades ini oleh pihak panitia pencalonan, diduga sengaja diloloskan, walaupun telah diketahui kades tersebut mendaftar dengan memakai ijazah yang diduga bermasalah.
“Kita berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini dan sekaligus kita meminta Bupati konawe, Kerry Saipul konggoasa untuk mengevaluasi kinerja panitia penyelenggara Pilkades ” ucapnya lagi.
Sementara itu hasil penulusuran yang dilakukan tim DPD PPWI Sultra di Kabupaten konawe, ditemukan fakta yang menduga adanya penyalahgunaan ijazah milik orang lain ataupun palsu.
Diduga oknum kepala desa sambeani melanggar, Pasal 263 KUHP ayat 3 dan pasal 266 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun.
Laporan. Zaldy Baim





