Seorang Pria di Kab.Wajo di Amankan Ditresnarkoba Polda Sulsel Setelah Kedapatan Membawa 1 Sachet Diduga Narkotika Jenis Shabu. β€΅οΈπŸ‘‡πŸ‘‰

SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL dg Nakku :KORLIP.

klivetvindonesia.com— Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh *Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E* bersama Tim.

*A. WAKTU KEJADIAN :*
Rabu 22 September 2022, Pukul 02.00 WITA.

Bacaan Lainnya

*B. TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) :*
Desa Rumpia, Kec. Majauleng, Kab. Wajo Sulawesi Selatan

*C. IDENTITAS PELAKU :*
Nama *MA,* Umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani

*D. BARANG BUKTI :*
*(1)* 1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto *1,41 Gram.*
*(2)* Uang tunai sebanyak Rp. 500.000
*(3)* 1 ( satu) buah Hp

*E. TINDAK LANJUT :*
Selanjutnya terduga pelaku *MA* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

*F. PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

*G. DOKUMENTASI :*
Terlampir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *